Rabu, 05 November 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
POLRES SIAK GULUNG BANDAR NARKOBA, AMANKAN 52 PAKET SABU SIAP EDAR
Rabu, 05 November 2025 - 12:42:30 WIB

Kabar Riau - Siak
Satresnarkoba Polres Siak Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat Kotor 7,80 Gram Dari Tangan Seorang Bandar Muda Berinisial MA (23)


SHARE
   
 

Siak Sri Indrapura

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat kotor 7,80 gram dari tangan seorang bandar muda berinisial MA (23), warga Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah lahan sawit di Jalan Simpang Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah informasi dianggap valid, petugas melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian, ”ungkap Kasat Narkoba.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku MA sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun, petugas dengan sigap berhasil mengamankannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 52 paket sabu siap edar yang disimpan dalam sebuah dompet hitam.



Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain:
-    4 Plastik Klip Bening Pembungkus Sabu
-    1 Unit Handphone Merek Oppo
-    Uang Tunai Rp350.000 Hasil Penjualan Narkoba

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PJ, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi, ”tegas Kasat Narkoba.

Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, yang menandakan pelaku juga merupakan pengguna aktif.

Kapolres Siak mengapresiasi kerja cepat tim Satresnarkoba dan menegaskan komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Tidak ada ruang bagi pengedar dan bandar narkoba di Kabupaten Siak. Kami akan terus lakukan penindakan tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika, ”tegas Kapolres.

Pelaku MA kini telah diamankan di Mapolres Siak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dengan pengungkapan ini, Polres Siak kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Quick Wins Polri khususnya dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Siak.*krN/RN Garawn

(7107) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved