Minggu, 07 Desember 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
PRESIDEN PRABOWO DORONG KOMISI REFORMASI POLRI WUJUDKAN SUPREMASI HUKUM DAN KEADILAN
Jumat, 07 November 2025 - 09:59:52 WIB

Kabar Riau - Nasional
Presiden Menyampaikan Apresiasi Dan Rasa Terima Kasih Atas Kesediaan Para Tokoh Yang Tergabung Dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri


SHARE
   
 

JAKARTA

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang baru saja dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (07/11/2025). Dalam arahannya, Presiden menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kesediaan para tokoh yang tergabung dalam komisi tersebut untuk kembali mengabdi bagi negara.

Presiden menegaskan bahwa komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara. terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada. Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga menyampaikan bahwa unsur Polri yang masih aktif turut dilibatkan dalam proses kajian dan diskusi.



Menutup arahannya, Presiden menilai bahwa masyarakat membutuhkan kajian yang objektif dan tajam terhadap berbagai lembaga negara. Kepala Negara menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai fondasi keberhasilan bangsa.

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Acara pelantikan keanggotaan komisi tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (07/11/2025).

Adapun para pejabat yang dilantik sebagai anggota, yaitu:
1. Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota;
2. Ahmad Dofiri sebagai anggota;
3. Mahfud MD sebagai anggota; 
4. Yusril Ihza Mahendra sebagai anggota; 
5. Supratman Andi Agtas sebagai anggota;
6. Otto Hasibuan sebagai anggota;
7. Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota;
8. Tito Karnavian sebagai anggota;
9. Idham Azis sebagai anggota; dan
10. Badrodin Haiti sebagai anggota.

Pelantikan keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri berdasarkan pada Keputusan Presiden Indonesia No 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.*krN



(24213) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved