Senin, 17 November 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Tuntut Penyidikan Ulang Atas Hukum Yang Kontroversial
DPP KPK TIPIKOR Resmi Laporkan Direktur PT Riau Petroleum Ke KPK RI
Rabu, 12 November 2025 - 16:23:30 WIB

Kabar Riau - Nasional
Arjuna Sitepu CS : Satu Hal Yang Pasti, Bahwa Pertarungan Untuk Mengungkap Kebenaran Di Balik Dana Rp.3,5 Triliun 


SHARE
   
 

JAKARTA

Sebuah gebrakan yang mengguncang tatanan hukum dan pemberitaan Indonesia terjadi pada hari ini, Rabu, 12 November 2025. Bukan dari politisi, bukan dari whistleblower internal, melainkan dari sebuah Yayasan Anti Korupsi yang berani mengambil langkah heroik, Melaporkan secara resmi Ke KPK dan Gugat Kejaksaan Agung, atas dugaan pengabaian kasus korupsi senilai Rp. 3,5 Triliun.

Pelapornya adalah Arjuna Sitepu, Wakil Ketua Intelijen dan Investigasi Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), didampingi Rahmad Panggabean dari Tim Investigasi lembaga yang sama. Dengan muka dimah dan keyakinan penuh, mereka mendatangi kedua lembaga tersebut untuk menyampaikan laporan yang bisa disebut sebagai Koreksi Total terhadap Penegakan Hukum.



Menggugat Status BERSIH Yang Terlalu Cepat


Laporan ini adalah respons langsung atas pemberitaan media Detak Indonesia pada 19 Agustus 2025, yang menyatakan Direktur Utama PT Riau Petroleum (Perseroda), Prof. Dr. Husnul Kausarian, MSc, PhD, telah BERSIH dari dugaan korupsi dana Participating Interest (PI).

Namun, DPP KPK TIPIKOR justru membongkar temuan yang kontras dan penuh data. Mereka tidak sekadar melaporkan, tetapi membawa BERKAS PEMBERAT yang merinci tiga indikasi korupsi massif :

1. Dugaan Mark-Up Drilling Rig. 750 HP senilai Rp. 112 Miliar. Yayasan ini melakukan investigasi pasar global dengan merujuk langsung ke website pabrikan China, Honghua Group dan Kerui Petroleum, serta marketplace Alibaba. Hasilnya, ditemukan selisih harga yang fantastis Rp. 33 hingga 49 Miliar dari harga pasar.

2. Penempatan Dana PI Rp. 3,5 Triliun di Bank Swasta. Sebuah langkah yang dianggap janggal dan berpotensi gratifikasi, mengingat dana sebesar itu seharusnya dapat mendongkrak pendapatan daerah jika ditempatkan di bank milik daerah.

3. Penyalahgunaan Dana CSR & Sponsorship. Dana masyarakat dialirkan untuk hal-hal tidak produktif, seperti Rp. 4 Miliar untuk klub bola di Pekanbaru, ratusan juta untuk balap motor cross, dan Rp. 483 Juta untuk Lomba Pacu Jalur di Taluk Kuantan, sebuah wilayah yang secara mengejutkan tidak masuk dalam area penghasil minyak Blok Rokan.

Bukan Hanya Laporan, Tapi Permintaan Pertanggungjawaban Publik

Yang membuat laporan ini berbeda adalah posisinya yang tidak biasa. Arjuna Sitepu dan tim investigator tidak datang sebagai pemohon, melainkan sebagai pengawas yang meminta pertanggungjawaban. Surat mereka berisi, Permohonan Informasi Publik dan Klarifikasi Hukum, yang didasarkan pada UUD 1945, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan PP tentang Peran Serta Masyarakat.

Mereka Secara Tegas Meminta

-    Status hukum dan hasil pemeriksaan yang sebenarnya.
-  Akses penuh terhadap dokumen penyelidikan dan putusan yang menjadi DASAR pemberitaan BERSIH tersebut.
-    Penelusuran ulang dan AUDIT FORENSIK menyeluruh.
-    Ancaman Hukum Bagi Aparat Yang Lalai

Bagian paling menusuk dari laporan ini adalah kesimpulan hokum yang disampaikan. DPP KPK TIPIKOR tidak hanya menjabarkan sanksi bagi pelaku korupsi (Penjara 20 Tahun Dan Denda Rp 1 Miliar), tetapi juga secara terbuka mengingatkan KPK-RI dan KEJAKSAAN AGUNG tentang KONSEKUENSI HUKUM jika mereka lalai.

Dengan mengutip UU KPK dan UU Kejaksaan, laporan ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang mengabaikan laporan dengan bukti permulaan yang cukup, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Ini adalah sebuah pressure politik dan hukum yang sangat langka dan berani dilakukan oleh sebuah Yayasan.

Sebuah Pukulan Telak Bagi Kredibilitas Penegakan Hukum

Laporan yang telah ditembuskan kepada Presiden RI, Gubernur Riau, dan Ketua DPRD Riau ini bukan lagi sekadar laporan biasa. Ini adalah sebuah gugatan publik terhadap narasi resmi yang telah beredar. Ia mempertanyakan, apakah kasus ini benar-benar ditutup berdasarkan keadilan, atau ada faktor lain yang bermain.

Dengan membawa lampiran data perbandingan harga rig internasional dan analisis keuangan yang detail, DPP KPK TIPIKOR telah menaikkan standar pelaporan masyarakat. Mereka tidak hanya berteriak ADA KORUPSI tetapi datang dengan, Arsenal Bukti dan Argumentasi Hukum yang sulit dibantah.

Sekarang, semua mata tertuju pada respons KPK dan Kejaksaan Agung. Apakah mereka akan menindaklanjuti laporan ini dengan membuka kembali. Berkas Kasus, atau Justru Tutup Mata dan membuktikan Kebenaran, Kekhawatiran yang diangkat Arjuna Sitepu CS, Satu hal yang pasti, bahwa Pertarungan untuk mengungkap kebenaran di balik dana Rp. 3,5 Triliun ini baru saja memasuki babak yang sama sekali baru.*krN/RNG

(896762) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved