Senin, 17 November 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
DPP KPK TIPIKOR: Polda Riau Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR Rp19,5 Miliar
Kamis, 13 November 2025 - 15:48:56 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Kapolda Riau beserta jajaran Ditreskrimsus tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR PT Riau Petroleum senilai Rp19,5 miliar dari total anggaran Rp3,5 triliun tahun 2024


SHARE
   
 

Pekanbaru

Apresiasi untuk Kapolda Riau dan Langkah Tegas Ditreskrimsus


Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang tengah mengusut dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Riau Petroleum senilai Rp19,5 miliar dari total anggaran Rp3,5 triliun tahun 2024.

Wakil Ketua Intelijen dan Investigasi DPP KPK TIPIKOR, Arjuna Sitepu, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya memberikan dukungan moral, tetapi juga menyerahkan bukti-bukti konkret kepada aparat penegak hukum.



“Bukti-bukti yang kami serahkan bersumber langsung dari lapangan, termasuk dokumen, rekaman suara, serta kesaksian para penerima bantuan yang diduga dirugikan dalam penyaluran dana CSR PT Riau Petroleum, ”ujar Arjuna dalam pernyataan tertulis kepada media, Kamis (13/11/2025).

Bukti-bukti tersebut telah disampaikan langsung kepada Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Aditya, sebagai bagian dari sinergi strategis antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum.

Penyidikan Memasuki Fase Krusial

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa kasus ini telah memasuki fase penting.
“Kami tengah melakukan operasi penyidikan terpadu dengan melibatkan sejumlah ahli dan berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ”ungkapnya pada 5 November 2025.

Ade menegaskan, hasil audit BPK akan menjadi dasar kuat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Begitu proses audit dinyatakan tuntas, kami segera menetapkan tersangka. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk berlindung, ”tegasnya.

Dana Besar, Penerima Kecil: Ironi di Akar Rumput

Dana CSR sebesar Rp19,527 miliar ini merupakan bagian dari bagi hasil antara PT Riau Petroleum dan Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2024.
Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi program pemberdayaan sosial, pendidikan, keagamaan, dan kemasyarakatan di 18 kecamatan Kabupaten Rokan Hilir.

Namun, berdasarkan temuan di lapangan, banyak penerima hibah hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai yang tercatat di dokumen resmi. Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan penyelewengan dana publik yang seharusnya memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Komitmen Bersama Memberantas Korupsi

Arjuna Sitepu menegaskan bahwa DPP KPK TIPIKOR akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Perjuangan ini bukan sekadar soal mengembalikan uang negara, tetapi tentang mengembalikan hak masyarakat kecil yang dirampas oleh keserakahan. Kami akan berdiri di garis depan hingga setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau, ”ujarnya.

Upaya Konfirmasi dan Prinsip Berimbang

Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik berimbang (Cover Both Sides), media ini masih berupaya menghubungi sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan PT Riau Petroleum dan Pertamina Hulu Rokan (PHR), pejabat pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan ini untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.
Keterangan dari pihak-pihak tersebut akan dimut segera setelah berhasil dikonfirmasi.(Red)*krN/Rishki

(59597) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved