Sabtu, 06 Desember 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Ponsel Dihantam Martil, Ganja Dibakar, Ekstasi Dilebur: Begini Suasana Pemusnahan Barang Bukti di Rokan Hilir
Selasa, 25 November 2025 - 16:37:30 WIB

Kabar Riau - Rohil
Menurut Khaidir, Seluruh Barang Bukti Yang Dimusnahkan Telah Inkracht Dan Merupakan Bagian Dari Pelaksanaan Amar Putusan


SHARE
   
 

ROKAN HILIR 

Asap tipis bercampur aroma seng panas perlahan naik dari tungku pembakaran di halaman belakang Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Selasa (26/11/2025). Di dalam drum besar, pakaian bekas dan paket daun ganja mulai dilalap api. Di meja pemusnahan, telepon genggam, alat isap sabu, hingga pil ekstasi berjejer menanti giliran dihancurkan.

Di hadapan unsur Forkopimda, paket sabu digunting lalu dituangkan ke dalam blender bersama cairan pembersih sebelum dihancurkan. Tak lama, deretan ponsel yang menjadi barang bukti turut dihantam martil di atas balok kayu.

“Hampir ratusan juta nilai barang bukti ini, ”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Khaidir, S.H., M.H., di sela kegiatan.

Khaidir menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap. Ia menekankan pentingnya eksekusi barang bukti sebagai bagian dari amar putusan.

“Jangan hanya memasukkan orang ke lapas tanpa mengeksekusi barang buktinya, ”tegasnya.

Ia juga menyinggung kelebihan kapasitas lapas yang semakin mengkhawatirkan, terutama akibat tingginya perkara narkotika.

“Kapolsek juga takut napi kabur, apalagi banyak kasus viral napi kabur lewat atap seng, ”ujarnya.

Sebagian barang bukti lain disiapkan untuk dilelang melalui KPNL Dumai. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, ekstasi, senjata tajam, alat perkakas, telepon genggam, pakaian bekas, tali, dan perlengkapan lain dari ratusan perkara.

Dalam pemaparannya, Khaidir menyoroti derasnya peningkatan laporan perkara narkotika di Rokan Hilir. Sebagian besar narapidana di lapas adalah pelanggar UU Narkotika.

Ia menyebut bahwa banyak tersangka sebenarnya memenuhi kriteria pengguna dibuktikan hasil urine dan barang bukti di bawah satu gram, namun tidak dapat diterapkan pasal pengguna karena Rokan Hilir belum memiliki Badan Narkotika Kabupaten (BNK) untuk melakukan asesmen.

Khaidir mengusulkan agar Pemkab Rokan Hilir mempertimbangkan pembentukan BNK serta penyediaan fasilitas rehabilitasi.

“Daerah dengan volume perkara tinggi biasanya direkomendasikan BNN untuk membentuk BNK. Tanpa asesmen, kita terpaksa menggunakan pasal peredaran dan ini memperburuk kepadatan lapas, ”ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari kewenangan jaksa hingga tahap eksekusi, termasuk pengawasan pada masa pembebasan bersyarat.

“Jaksa enggak bisa tidur nyenyak kalau perkara belum selesai dieksekusi, ”tambahnya.

Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap penegakan hukum dan keamanan masyarakat.

“Rokan Hilir menolak segala bentuk kejahatan, baik narkoba, pencurian, kekerasan maupun tindak pidana lainnya, ”tegasnya.

Ia mengapresiasi kolaborasi Kejaksaan, TNI, Polri, dan Pengadilan dalam menjaga stabilitas daerah serta mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pencegahan kejahatan, terutama penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.

Menanggapi usulan Kejari, Bistamam menyebut pemerintah daerah akan mengkaji pembentukan BNK dan penyiapan fasilitas rehabilitasi sebagai langkah strategis untuk menekan angka kejahatan dan mengurangi beban lapas.

“Kami akan terus bekerja bersama aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rokan Hilir, ”tutupnya.**krN/Andri 

(9965) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved