Sabtu, 06 Desember 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Jalan Rusak dan Fasum Mangkrak, Warga Santya Isani Ungkap Dugaan Pengabaian Pengembang
Minggu, 30 November 2025 - 20:38:14 WIB

Kabar Riau - Siak
Developer Diduga Abai, Warga Santya Isani Terpaksa Perbaiki Jalan Secara Swadaya

SHARE
   
 

KANDIS

Di balik dinding-dinding rumah yang berdiri rapat di Perumahan Santya Isani, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, terdapat potret tentang bagaimana fasilitas publik yang seharusnya hadir sejak hari pertama warga menempati rumah justru menjadi “hutang” yang tak pernah ditagih oleh pihak pengembang. Investigasi ini menemukan indikasi kuat bahwa developer diduga telah mengabaikan kewajiban hukumnya dalam penyediaan fasilitas dasar perumahan.

Jalan Rusak, Drainase Tersumbat, dan Developer yang Seolah Hilang dari Radar

Tim investigasi mendapati kerusakan yang tidak wajar pada jalan utama: retakan besar, lubang yang menganga, hingga permukaan yang amblas. Sejumlah titik menunjukkan tanda-tanda pengerasan jalan yang tidak sesuai standar teknis. Ketika hujan datang, air tidak mengalir karena gorong-gorong tidak pernah dibersihkan atau difungsikan sejak pembangunan pertama.

Ironisnya, warga mengaku tak pernah melihat perwakilan developer turun langsung mengecek kondisi. Bentuk komunikasi terakhir pun hanya sebatas janji-janji perbaikan yang tidak pernah direalisasikan.

“Developer itu seperti bayangan. Ada namanya, tapi tidak pernah terlihat hadir, ”ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi keamanan.

Fasilitas umum seperti balai warga, taman hijau, hingga penerangan jalan lingkungan awalnya dijanjikan dalam brosur penjualan. Namun di lapangan, sebagian tak pernah dibangun, sebagian lain hanya wacana tanpa fondasi.

Investigasi ini menemukan bahwa dokumen site plan yang seharusnya menjadi pegangan warga sering kali tidak dibuka secara transparan oleh pihak developer. Padahal, site plan adalah bukti otentik yang mengikat secara hukum, mencantumkan lokasi PSU (prasarana, sarana, utilitas), jalan, drainase, dan bangunan fasilitas sosial lainnya.

Ketiadaan transparansi ini berpotensi menunjukkan adanya maladministrasi atau bahkan wanprestasi terhadap konsumen.

Gotong Royong: Ketika Warga Mengambil Alih Peran Developer

Pada Minggu (30/11/2025), warga akhirnya turun tangan. Mereka bukan sekadar menambal jalan, tetapi menyelamatkan lingkungan permukiman agar layak dihuni. Swadaya dikumpulkan dari uang pribadi, alat pribadi, dan waktu pribadi.

Abu Sama (65), salah satu penggerak, mengaku inisiatif ini bukan karena ingin mengambil alih kewajiban developer, melainkan karena warga butuh solusi cepat.

“Kami tidak bisa menunggu sampai ada korban. Jalan ini sudah di titik membahayakan, ”ujarnya.

Sejumlah warga lain menyebut bahwa ketidakpedulian pihak developer bukan hanya masalah kenyamanan, tetapi berpotensi merugikan secara ekonomi: dari nilai properti yang turun hingga kerusakan kendaraan.

Investigasi memperkuat temuan bahwa developer telah mengabaikan ketentuan hukum, di antaranya:

UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Developer wajib menyediakan dan memelihara PSU hingga waktu serah terima ke pemerintah daerah.
- PP No. 14 Tahun 2016.
Setiap pembangunan harus mengikuti site plan yang telah disetujui pemerintah.
- Permendagri No. 9 Tahun 2009.
Semua fasilitas umum harus dibangun sebelum diserahterimakan ke pemerintah.

UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999
- Pengembang yang lalai memenuhi janji dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana ringan.

Jika benar ditemukan unsur pembiaran atau manipulasi fasilitas, warga memiliki dasar kuat melakukan untuk, Somasi resmi, Aduan ke BPSK terkait wanprestasi, Laporan ke Disperakim/PUPR, Pendampingan YLKI. Bahkan gugatan perdata jika kerugian terbukti signifikan

Hingga laporan ini diturunkan, warga mengaku belum pernah mendapat kunjungan atau klarifikasi langsung dari pihak pengembang.

Mas Erwin, warga lainnya, menegaskan hal yang menjadi inti persoalan: "kerusakan jalan ini masih menjadi tanggung jawab developer. Mereka seharusnya hadir, bukan membiarkan warga memikul semua beban.”

Pernyataan itu mewakili keresahan puluhan warga lain yang merasa dibiarkan menghadapi masalah sendirian.

Temuan awal menunjukkan pola pengabaian yang diduga sudah berlangsung lama, dari fasilitas yang tidak dibangun, tidak dipelihara, hingga komunikasi developer yang minim. Sementara warga menambal kerusakan fisik, masalah mendasar justru berada pada kerusakan tata kelola dan tanggung jawab pengembang.

Gotong royong warga bukanlah bukti keharmonisan semata, melainkan alarm keras bahwa ada tanggung jawab yang tidak dijalankan oleh pihak yang semestinya.***krN/Darma Wijaya

(54333) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved