Diduga Minuman Mineral Asal Malaysia Masuk Lewat Perairan Panipahan, Berpotensi Langgar Sejumlah Pasal Pidana Berat
Jumat, 12 Desember 2025 - 09:28:10 WIB
Kabar Riau - Rohil
 |
Jika Minuman Mineral Tersebut Beredar Tanpa Izin Edar, Label Resmi, Atau Kejelasan Asal-Usul, Maka Berpotensi Melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
|
SHARE
PANIPAHAN-PALIKA, ROKAN HILIR
Dugaan masuknya minuman mineral asal Malaysia melalui jalur laut di perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, Riau, membuka potensi pelanggaran serius terhadap sejumlah undang-undang strategis negara. Jika aktivitas tersebut terbukti dilakukan tanpa prosedur resmi, maka perbuatan itu tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana berat.
Informasi lapangan yang diperoleh awak media pada Jumat sore (12/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB menyebutkan bahwa barang diduga masuk melalui jalur laut pada malam hari dan didaratkan di kawasan Jalan Udang, Kepenghuluan Panipahan. Barang tersebut disebut-sebut diangkut menggunakan kapal yang dikenal warga setempat dan dikaitkan dengan sosok berinisial OL alias Sn, meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.
1. Dugaan Penyelundupan: UU Kepabeanan
Jika barang tersebut merupakan produk impor dan masuk tanpa dokumen resmi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
- Pasal 102 UU Kepabeanan:
Setiap orang yang melakukan penyelundupan impor dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
- Pasal 102A: Jika perbuatan dilakukan secara terorganisir atau menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, ancaman pidana dapat diperberat.
- Pasal 103 huruf a dan c: Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam dokumen pabean, atau membantu menyembunyikan barang impor illegal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
2. Pelanggaran Karantina dan Keamanan Konsumsi
Minuman mineral termasuk produk konsumsi yang wajib melalui pemeriksaan kesehatan dan karantina. Jika masuk tanpa prosedur, maka berpotensi melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
- Pasal 86: Setiap orang yang memasukkan media pembawa tanpa melalui tempat pemasukan resmi dan pemeriksaan karantina dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Aspek ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
3. Perlindungan Konsumen: Ancaman Pidana Pelaku Usaha
Jika minuman mineral tersebut beredar tanpa izin edar, label resmi, atau kejelasan asal-usul, maka berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Pasal 8 ayat (1): Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak mencantumkan informasi yang benar dan jelas.
- Pasal 62 ayat (1): Pelanggaran Pasal 8 diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
4. Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Ilegal
Apabila peredaran dilakukan secara berulang, sistematis, dan untuk keuntungan ekonomi, maka dapat pula dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan ilegal yang membuka ruang penerapan pasal berlapis (Concursus).
Dalam praktik penegakan hukum, aparat dapat menerapkan pasal berlapis (Kumulatif), penyitaan alat angkut (Kapal), perampasan barang bukti, hingga penetapan tersangka lebih dari satu pihak (pemilik barang, pengangkut, penadah).
Pengamat sosial ekonomi lokal, Rishki, menegaskan bahwa dugaan ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat negara.
“Jika benar produk luar masuk tanpa prosedur, ini bukan pelanggaran kecil. Ada ancaman pidana berat di kepabeanan, karantina, dan perlindungan konsumen. Negara tidak boleh kalah di wilayah perairannya sendiri, ”ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan laut di wilayah pesisir Rokan Hilir yang dinilai rawan menjadi jalur masuk barang ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai, aparat penegak hukum, maupun instansi pengawasan perairan terkait dugaan masuknya minuman mineral asal Malaysia tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi Bea Cukai Dumai dan pihak terkait lainnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di wilayah perbatasan laut. Jika dugaan ini terbukti, maka penindakan tegas sesuai ketentuan pidana menjadi keharusan demi melindungi konsumen, menjaga kedaulatan ekonomi, serta menutup celah peredaran barang ilegal di perairan Panipahan.
Awak media akan terus memantau dan memberitakan perkembangan kasus ini setelah adanya klarifikasi atau langkah hukum dari pihak berwenang.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp pribadi yang bersangkutan, namun belum mendapat respons. Informasi terkait dugaan tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.**krN/Andri
Komentar Anda :