Sabtu, 13 Desember 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Produk Luar Diduga Masuk Lewat Perairan Panipahan, Pengawasan Laut Dipertanyakan, Pemerintah Daerah Dinilai Lalai
Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:04:14 WIB

Kabar Riau - Rohil
Penegakan Hukum Yang Tegas Dan Transparan Menjadi Kunci Untuk Memastikan Kebenaran Informasi Ini, Melindungi Konsumen, Serta Menjaga Kedaulatan Negara Di Wilayah Perbatasan Laut

SHARE
   
 

Panipahan-Palika, Rokan Hilir

Dugaan masuknya produk luar negeri melalui perairan Panipahan kembali mencuat dan memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan laut di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kali ini, awak media yang tengah melintas memperoleh informasi adanya pengiriman minuman mineral yang disebut-sebut berasal dari Malaysia, diduga masuk melalui jalur laut tanpa melalui prosedur resmi negara.

Informasi tersebut diperoleh pada Jumat sore (12/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Udang, wilayah Kepenghuluan Panipahan. Sejumlah sumber lapangan menyebutkan, barang tersebut diduga kuat masuk melalui jalur laut pada malam hari, kemudian didaratkan dan disalurkan ke darat.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, minuman mineral tersebut diduga diangkut menggunakan sebuah kapal yang disebut-sebut bukan asing bagi warga setempat. Aktivitas ini juga dikaitkan dengan sosok berinisial OL alias Sn. Namun hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh klarifikasi langsung dari pihak yang disebutkan, termasuk melalui pesan WhatsApp pribadi. Informasi ini masih terus ditelusuri.

Munculnya dugaan ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan jalur laut di wilayah Panipahan, daerah yang secara geografis memiliki perairan terbuka dan rawan dimanfaatkan sebagai jalur keluar-masuk barang dari luar negeri.

Jika dugaan tersebut benar, maka peredaran minuman mineral asal luar negeri tanpa mekanisme resmi berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, mulai dari Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Karantina, hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Artinya, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan menyangkut kedaulatan pengawasan perbatasan, keselamatan konsumen, dan potensi kerugian negara.

Pengamat sosial ekonomi lokal, Rishki, menilai maraknya dugaan peredaran produk makan dan minuman dan lainnya dari luar negeri di wilayah pesisir Rokan Hilir merupakan indikasi kegagalan sistemik dalam pengawasan.

“Kita perlu bertanya secara jujur, bagaimana produk luar negeri bisa beredar di tengah masyarakat? Di situlah letak lemahnya pengawasan laut dan peran aparat yang seharusnya hadir, ”tegas Rishki.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh terlena dengan aktivitas seremonial dan pencitraan di daratan semata, sementara pengawasan perairan justru terabaikan.

“Pemerintah daerah terkesan sibuk mengekspose kegiatan seremonial, tapi lupa bahwa perairan adalah pintu masuk devisa sekaligus pintu ancaman. Produk makanan dan minuman dari luar bisa masuk tanpa pengawasan, ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal kesehatan masyarakat, ”ujarnya.

Menurut Rishki, produk konsumsi dari luar negeri yang tidak melalui uji karantina dan sertifikasi resmi berpotensi membahayakan masyarakat, terlebih bagi masyarakat Muslim yang membutuhkan kepastian kehalalan dan kelayakan konsumsi.

Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum dan instansi berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan masuknya minuman mineral ilegal tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Bea Cukai Dumai serta instansi pengawasan perairan lainnya untuk mendapatkan penjelasan.

Ketiadaan respons resmi di tengah informasi yang berkembang di lapangan memunculkan pertanyaan public, apakah pengawasan di perairan Panipahan benar-benar berjalan, atau justru terdapat celah yang terus dibiarkan?

Kasus dugaan masuknya minuman mineral asal Malaysia ini menambah daftar panjang sorotan terhadap lemahnya pengawasan jalur perairan di wilayah pesisir Rokan Hilir. Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memastikan kebenaran informasi ini, melindungi konsumen, serta menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan laut.

Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan laporan lanjutan setelah memperoleh klarifikasi dan tindakan resmi dari pihak berwenang.*(Red)

(16921) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved