Sabtu, 13 Desember 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
EDITORIAL / OPINI REDAKSI
Ketika Kontrol Negara Lemah dan Abai di Laut : Perairan Panipahan Rokan Hilir Kembali Disorot
Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:27:01 WIB

Kabar Riau - Opini
Editorial ini tidak bertujuan menghakimi, apalagi menjatuhkan vonis. Namun dalam demokrasi, pertanyaan publik adalah bentuk kontrol

SHARE
   
 

R N Garawn, S.H

Dugaan masuknya produk luar negeri melalui jalur laut tanpa prosedur resmi bukanlah sekadar isu lokal, melainkan cermin rapuhnya pengawasan negara di wilayah perbatasan. Ketika barang asing diduga bisa keluar-masuk tanpa kendali, pertanyaan yang paling jujur justru sederhana, “Di Mana Negara Saat Laut Terbuka”?

Laut bukan ruang kosong. Ia adalah wilayah kedaulatan, jalur ekonomi, sekaligus garis pertahanan. Jika perairan pesisir seperti Panipahan diduga menjadi pintu masuk produk asing tanpa pengawasan, maka persoalannya bukan lagi pada satu kapal atau satu orang, melainkan pada ketiadaan sistem pengamanan yang bekerja.

Ironisnya, negara kerap tampil penuh wibawa di darat dalam baliho, seremoni, dan laporan kinerja, namun terasa sunyi di laut. Padahal, ancaman nyata justru datang dari sana. Produk makanan dan minuman dari luar negeri yang masuk tanpa uji karantina dan kepastian hukum bukan hanya merugikan ekonomi nasional, tetapi juga mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Dalam konteks negara hukum, dugaan ini seharusnya memicu reaksi cepat. Bukan saling lempar kewenangan, bukan pula menunggu isu mereda. Pengawasan laut adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan kebijakan. Ketika aparat bungkam dan pemerintah daerah terkesan abai, ruang kecurigaan publik pun melebar.

Lebih dari itu, pembiaran, jika benar terjadi, akan menciptakan preseden berbahaya. Jalur laut akan dipersepsikan sebagai wilayah abu-abu, tempat hukum mudah dinegosiasikan dan aturan bisa dilewati. Negara tak boleh membiarkan lautnya sendiri menjadi “Ruang Gelap” yang tak tersentuh pengawasan.

Editorial ini tidak bertujuan menghakimi, apalagi menjatuhkan vonis. Namun dalam demokrasi, pertanyaan publik adalah bentuk kontrol. Aparat dan pemerintah wajib menjawabnya dengan transparansi dan tindakan nyata.

Jika dugaan ini terbukti keliru, negara perlu menjelaskannya secara terbuka. Namun jika terbukti benar, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang menggerus kedaulatan dan membahayakan rakyat.

Perairan Panipahan adalah ujian. Bukan hanya bagi aparat pengawasan, tetapi bagi komitmen negara menjaga lautnya sendiri.
Sebab ketika negara absen di laut, yang terancam bukan hanya hukum, melainkan kepercayaan rakyat.

(23689) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved