Senin, 15 Desember 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
PT Bumi Siak Pusako dan Tanggung Jawab Institusional Negara
Minggu, 14 Desember 2025 - 12:44:46 WIB

Kabar Riau - Opini
Beredar informasi kontradiktif mengenai tidak adanya penggantian tenaga kerja yang pensiun, sementara di saat bersamaan muncul dugaan masuknya tenaga kerj
SHARE
   
 

EDITORIAL KHUSUS 
Opini Publik 

Siak Sri Indrapura

Pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di daerah bukan sekadar urusan korporasi, melainkan tanggung jawab konstitusional negara yang dijalankan melalui pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah. Oleh karena itu, setiap penyimpangan tata kelola di PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) tidak dapat dipandang sebagai persoalan internal perusahaan semata, melainkan kegagalan pengawasan institusional.

Sejak pengalihan pengelolaan migas ke daerah dalam kerangka otonomi, PT BSP diberi mandat strategis untuk menjaga keberlanjutan produksi, keselamatan kerja, serta menjamin manfaat ekonomi bagi masyarakat tempatan. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: penurunan kinerja produksi, insiden teknis berulang seperti kebocoran pipa dan gangguan aliran minyak, serta lemahnya respons manajemen menandakan perlunya evaluasi menyeluruh berbasis institusi, bukan sekadar klarifikasi normatif.

Pola perekrutan tenaga kerja melalui skema subkontraktor, kontrak kerja tahunan yang terus ditenderkan, serta dugaan praktik rekrutmen tertutup, telah memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan PT BSP dan seluruh vendornya terhadap peraturan ketenagakerjaan nasional. Kondisi ini berpotensi menghilangkan hak dasar pekerja atas jaminan sosial, pesangon, dan kepastian kerja, yang seharusnya berada dalam pengawasan langsung Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan Kabupaten Siak.

Pada tahun 2025, beredar informasi kontradiktif mengenai tidak adanya penggantian tenaga kerja yang pensiun, sementara di saat bersamaan muncul dugaan masuknya tenaga kerja baru secara tidak terbuka. Ketidaksinkronan informasi ini memperkuat asumsi publik bahwa mekanisme rekrutmen tidak berjalan secara transparan dan akuntabel, serta membuka ruang konflik kepentingan.

Dalam konteks ini, Gubernur Riau dan Bupati Siak tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab pengendalian dan pengawasan. Sebagai pemegang otoritas pembina BUMD, kedua kepala daerah tersebut memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memastikan PT BSP dikelola sesuai prinsip good corporate governance, bukan berdasarkan relasi personal atau kepentingan politik jangka pendek.

Lebih jauh, DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Siak dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan substantif. Rapat dengar pendapat, pembentukan panitia khusus, hingga rekomendasi kebijakan tidak boleh berhenti pada tataran administratif, tetapi harus menghasilkan langkah korektif yang terukur dan terbuka kepada publik.

Inspektorat Daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga perlu mengambil peran proaktif melalui audit tata kelola, audit SDM, serta evaluasi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT BSP dan anak perusahaannya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka hasil audit tersebut harus disampaikan secara transparan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik menilai, selama tidak ada tindakan institusional yang tegas, PT BSP akan terus berada dalam pusaran krisis kepercayaan. Oleh karena itu, pembenahan tidak bisa lagi bersifat parsial atau reaktif, melainkan harus ditempuh melalui kebijakan institusional yang jelas, terukur, dan dapat diuji publik.

Transparansi rekrutmen tenaga kerja, keterbukaan lelang proyek, penataan ulang manajemen, serta penguatan pengawasan lintas lembaga adalah syarat minimum untuk memulihkan legitimasi PT Bumi Siak Pusako sebagai BUMD strategis milik rakyat.

Jika negara melalui institusi daerah gagal menjalankan fungsi pengawasannya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja sebuah perusahaan, melainkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah itu sendiri.

( Rishki N Garawn )

(20869) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved