Selasa, 16 Desember 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
KARAOKE FAMILY PALIKA DIDUGA KEBAL HUKUM, PUBLIK PERTANYAKAN PERAN POLSEK DAN POLRES ROHIL
Senin, 15 Desember 2025 - 16:59:34 WIB

Kabar Riau - Rohil
Keberadaan Karaoke Family Di Palika Kini Menjadi Ujian Nyata Bagi Komitmen Kapolri Dalam Agenda Bersih-Bersih Institusi Dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu 


SHARE
   
 

PALIKA - ROKAN HILIR

Keberadaan usaha Karaoke Family di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, kini tak lagi sekadar polemik sosial. Bagi masyarakat setempat, tempat hiburan tersebut telah menjelma menjadi simbol dugaan pembiaran hukum yang berlangsung terang-terangan di hadapan Aparat Penegak Hukum (APK).

Berbagai keluhan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran operasional, mulai dari jam operasional yang melebihi ketentuan, aktivitas yang bertentangan dengan kesepakatan UPIKA, hingga indikasi pelanggaran norma hukum dan social, terus bergulir tanpa pernah berujung pada tindakan tegas. Situasi ini memunculkan satu pertanyaan mendasar, mengapa Karaoke Family di Palika seolah kebal hukum?

Sumber masyarakat menyebutkan bahwa dalam beberapa hari terakhir sempat beredar informasi mengenai pemeriksaan perizinan terhadap tempat hiburan tersebut. Namun hingga kini, tidak pernah ada pernyataan resmi, tidak ada konferensi pers, dan tidak ada penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan tersebut.



Minimnya keterbukaan ini justru memperkuat dugaan publik bahwa pemeriksaan tersebut hanya bersifat formalitas.

“Kalau memang ada pemeriksaan, mana hasilnya? Mana sanksinya? Atau jangan-jangan pemeriksaan itu hanya untuk meredam suara masyarakat, ”ujar salah satu tokoh masyarakat Palika yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan resmi antara pengelola karaoke family dengan unsur UPIKA yang secara tegas melarang operasional melewati pukul 24.00 WIB, melarang keras praktik yang berpotensi mengarah pada narkotika, minuman keras, keterlibatan anak di bawah umur, serta aktivitas yang melanggar norma kesusilaan.

Kesepakatan tersebut bahkan ditegaskan langsung pada Jumat malam (10/07/2025). Namun, menurut pengakuan warga, pelanggaran terhadap kesepakatan itu diduga masih terus berlangsung.

Ironisnya, pelanggaran yang berulang ini tidak pernah berbanding lurus dengan penindakan hukum.

“Kalau masyarakat kecil melanggar, cepat sekali ditindak. Tapi ini sudah ramai, berulang, dan terbuka, justru tidak ada tindakan. Ini yang membuat kami curiga, ”ungkap warga lainnya.

Kondisi ini melahirkan dugaan yang lebih serius, adanya relasi tidak sehat antara pengelola karaoke family dengan oknum aparat penegak hukum di tingkat Polsek maupun Polres.

Pengamat sosial ekonomi lokal, Riki, menilai bahwa pola pembiaran yang terjadi bukan lagi kebetulan.

“Dalam konteks penegakan hukum, pembiaran yang berulang adalah bentuk keputusan. Ini mengarah pada dugaan adanya perlindungan tidak resmi, ”tegas Riki.

Menurutnya, jika aparat benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, mustahil pelanggaran yang sama terus terjadi tanpa konsekuensi.

Situasi di Palika kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Kapolri dalam agenda bersih-bersih institusi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat menilai, apabila Polsek Palika dan Polres Rokan Hilir tidak mampu atau tidak berani bertindak, maka intervensi dari Polda Riau hingga Mabes Polri menjadi keniscayaan.

“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kehadiran negara patut dipertanyakan. Kami meminta Kapolri turun tangan langsung, ”ujar Riki.

Masyarakat Palika menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan semata penutupan tempat hiburan, melainkan kepastian hukum, transparansi, dan pembersihan aparat dari dugaan praktik kotor yang mencoreng institusi.

Hingga laporan investigatif ini diterbitkan, Polsek Palika dan Polres Rokan Hilir tetap bungkam, tanpa memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran dan hasil pemeriksaan perizinan karaoke family tersebut.

Publik kini menunggu, akankah hukum ditegakkan, atau pembiaran kembali dinormalisasi?.*krN/RN Garawn

(22185) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved