Jum'at, 19 Desember 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Empat Pengedar, Sita 8 Paket Sabu
Kamis, 18 Desember 2025 - 12:58:15 WIB

Kabar Riau - Pelalawan
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan 4 orang tersangka
SHARE
   
 

Pangkalan Kerinci

Upaya Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba terus digencarkan. Kali ini, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan empat orang tersangka.

Dari tangan para pelaku, Polisi menyita delapan paket sabu-sabu dengan berbagai ukuran, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Keempat tersangka masing-masing berinisial DG (43), warga Perum Eko II Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci; BS (48), warga Dusun Agri Bestari Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci; RM (47), warga Kerinci Kanan, Kabupaten Siak; serta SR (37), warga Dusun Gading Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Desa Mekar Jaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyergapan di sebuah rumah di Simpang Perak, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, dan berhasil mengamankan tersangka DG.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat kotor sekitar 140 gram yang disimpan di dalam kaleng rokok Gudang Garam Merah, serta satu unit handphone merek Vivo.

Saat diinterogasi, DG mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka BS. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BS di rumahnya di Dusun Agri Bestari, Desa Mekar Jaya. Dari tangan BS, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,26 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Surya di saku celana.

BS selanjutnya mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari RM. Tak berselang lama, Tim Opsnal berhasil menangkap RM di kediamannya di wilayah Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Dari hasil pemeriksaan, RM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Mo yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Meski telah mengamankan tiga pelaku, pengembangan kasus terus dilakukan. Pada Selasa (16/12/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal kembali mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka SR. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu siap edar seberat 0,29 gram di saku celananya, serta satu unit handphone Android merek Vivo.

Kepada petugas, SR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial SA, yang saat ini telah melarikan diri dan masih dalam pengejaran Polisi.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Masril, S.H., M.H., Rabu (17/12/2025), membenarkan penangkapan keempat tersangka tersebut.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan dan bandar besarnya, ”tegasnya.**krN/Cokky

(16921) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved