Kamis, 25 Desember 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Desakan Publik: Inspektorat, BPK, dan DPRD Rohil Diminta Usut Perjalanan Dinas Diskominfotiksan ke Yogyakarta
Rabu, 24 Desember 2025 - 18:24:29 WIB

Kabar Riau - Rohil
Publik Menilai, Jika Inspektorat, BPK, DPRD Rohil Tidak Bertindak Cepat Dan Terbuka, Maka Fungsi Pengawasan Internal Pemerintah Daerah Patut Dipertanyakan


SHARE
   
 

ROKAN HILIR

Sorotan tajam publik terhadap perjalanan dinas Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) Kabupaten Rokan Hilir, H. Mursal, S.H., bersama 12 staf ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kini berkembang menjadi desakan terbuka kepada Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Perjalanan yang disebut-sebut sebagai konsultasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) tersebut dinilai tidak sensitif terhadap kondisi darurat nasional, berpotensi melanggar prinsip efisiensi anggaran, serta menimbulkan dugaan kuat pemborosan uang daerah.

Publik menilai, penjelasan yang disampaikan pejabat terkait belum menjawab substansi persoalan, bahkan justru memperbesar kecurigaan, terutama karena besaran anggaran perjalanan dinas hingga kini tidak dibuka ke publik.

Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hilir didesak untuk segera melakukan audit internal dan pemeriksaan kepatuhan atas perjalanan dinas tersebut, meliputi:
-    Dasar hukum dan urgensi perjalanan,
-    Kesesuaian tujuan perjalanan dengan tugas pokok dan fungsi,
-    Jumlah peserta dan relevansinya,
-    Serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan prinsip efisiensi dan kebutuhan riil.

Publik menilai, jika Inspektorat tidak bertindak cepat dan terbuka, maka fungsi pengawasan internal pemerintah daerah patut dipertanyakan.



Selain Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga didesak untuk:
- Memasukkan perjalanan dinas Diskominfotiksan Rohil ke DIY sebagai objek pemeriksaan khusus,
-  Menguji apakah penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dan Daerah,
- Serta menilai potensi kerugian keuangan daerah apabila ditemukan pemborosan atau penyimpangan prosedur.

Jika benar anggaran perjalanan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, publik menilai hal tersebut tidak bisa dianggap sepele dan harus diuji secara profesional oleh auditor negara.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir didesak menjalankan fungsi pengawasan politik dengan:
-   Memanggil Kepala Diskominfotiksan Rohil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka,
-   Meminta penjelasan rinci terkait tujuan, manfaat, dan anggaran perjalanan dinas,
-   Serta mengevaluasi apakah kegiatan tersebut layak dilakukan di tengah kebijakan efisiensi dan situasi darurat bencana nasional.

Diamnya DPRD dinilai akan memperkuat persepsi publik bahwa lembaga legislatif gagal menjalankan mandat pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.

Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dan rinci dari Kepala Diskominfotiksan Rohil terkait total anggaran perjalanan dinas tersebut. Upaya konfirmasi terakhir dilakukan pada Senin (22/12/2025) pukul 18.03 WIB, namun yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan.

Sikap bungkam pejabat publik di tengah sorotan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak publik atas informasi dan berpotensi memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Publik menegaskan, persoalan ini bukan semata soal perjalanan dinas, melainkan soal:
-    kepekaan sosial pejabat,
-    integritas pengelolaan anggaran,
-    serta keseriusan negara dalam menjalankan efisiensi belanja.

Jika tidak segera dijelaskan dan diaudit secara terbuka, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bahwa kebijakan penghematan hanya diberlakukan kepada rakyat, bukan kepada pejabat.

Kini bola panas berada di tangan Inspektorat, BPK, dan DPRD Rohil.
Publik menunggu: audit, klarifikasi terbuka, dan langkah korektif - bukan pembiaran.*krN/Rishki NG

(52077) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved