Jabatan Bukan Tiket Untuk Menghidupi Keluarga Sendiri
BUMD Bukan Perusahaan Keluarga Dan Pekerjaan Bukan Hadiah Pejabat
Kamis, 25 Desember 2025 - 14:48:57 WIB
Kabar Riau - Life Style
 |
Audit Total Dan Terbuka Atas Seluruh Pola Rekrutmen PT BSP, Vendor, Dan Subkontraktornya
|
SHARE
EDITORIAL : Perlawanan Sipil
Penulis : R N Garawn, S.H
SIAK SRI INDRAPURA
Sejak Kabupaten Siak resmi dimekarkan dari Bengkalis, harapan akan pemerataan kesempatan kerja dan tata kelola daerah yang bersih semestinya tumbuh seiring usia daerah. Namun dalam praktiknya, harapan itu justru kerap berbenturan dengan realitas pahit: nepotisme dalam perekrutan tenaga kerja yang disebut-sebut telah mengakar, terutama di lingkungan perusahaan daerah.
Sorotan publik kerap mengarah pada BOB PT Bumi Siak Pusako–Pertamina Hulu (saat masih di bawah SKK Migas) hingga kini dikelola penuh oleh PT Bumi Siak Pusako (BSP) sebagai anak perusahaan BUMD. Meski status pengelolaan telah berubah, keluhan masyarakat mengenai ketidakadilan akses kerja tidak pernah benar-benar reda.
Ironisnya, persoalan ini tidak hanya menyasar posisi strategis. Bahkan untuk pekerjaan non-keahlian atau pekerjaan kasar sekalipun, beredar kuat dugaan bahwa relasi keluarga, kedekatan personal, hingga praktik percaloan menjadi “Jalur Cepat” untuk bisa bekerja—baik di PT BSP maupun di perusahaan vendor dan subkontraktor yang bermitra dengannya.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki koneksi, pintu masuk dunia kerja terasa berlapis: mencari informasi sendiri, melobi sana-sini, hingga muncul cerita tentang “Biaya Tambahan” yang harus disiapkan jika ingin dilirik. Situasi ini jelas melukai rasa keadilan, terlebih bagi warga lokal yang benar-benar bergantung pada pekerjaan demi menyambung hidup.
Jika untuk pekerjaan kasar saja aksesnya harus “Dibeli”, maka di mana letak keberpihakan perusahaan daerah terhadap masyarakatnya sendiri?
Kondisi ini menuntut kehadiran negara melalui pemerintah daerah dan DPRD. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PT BSP, termasuk pola rekrutmen di lingkungan vendor dan subkontraktornya, sudah menjadi keharusan. Transparansi, sistem rekrutmen terbuka, serta pengawasan ketat harus ditegakkan, bukan sekadar jargon di atas kertas.
Lebih dari itu, praktik percaloan tenaga kerja—jika benar terjadi—harus ditertibkan. Regulasi yang tegas, berpihak pada masyarakat, dan benar-benar dijalankan diperlukan agar kesempatan kerja tidak dikuasai segelintir orang yang memanfaatkan jabatan dan kedekatan kekuasaan.
Masyarakat Siak tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya menginginkan kesempatan kerja yang adil dan layak, tanpa harus memiliki hubungan darah dengan pejabat atau “Orang Dalam”. Karena bekerja adalah hak, bukan hadiah. Dan rasa lapar tidak mengenal relasi kekuasaan.
Jika perusahaan daerah hadir atas nama rakyat, maka sudah seharusnya ia berdiri di sisi rakyat—bukan menjadi simbol baru dari ketimpangan yang dibiarkan tumbuh subur.
( *krN/Redaksi )
Komentar Anda :