"Kilas Balik Congeal Di Pipa Produksi PT BSP" Minyak Beku, Produksi Anjlok, Pengawasan Lemah: Ujian Akuntabilitas PT BSP dan Pemerintah Siak
EDITORIAL : Kilas Balik Congeal Di Pipa
Produksi PT BSP
PENULIS : Rishki N Garawn
JUDUL :
Minyak Beku, Produksi Anjlok, Pengawasan Lemah: Ujian Akuntabilitas
PT BSP dan Pemerintah Siak
SIAK SRI INDRAPURA
Peristiwa pembekuan minyak mentah (Congeal) di pipa produksi PT Bumi Siak Pusako (BSP) dari Stasiun Zamrud ke Minas bukan sekadar gangguan teknis. Ia adalah ujian nyata akuntabilitas pengelolaan BUMD migas, sekaligus cermin kualitas pengawasan Pemerintah Kabupaten Siak dan DPRD sebagai pemilik dan pengawas perusahaan daerah.
Dalam industri hulu migas, risiko congeal, korosi pipa, dan lonjakan tekanan (High Pressure) adalah risiko yang dikenal, terukur, dan semestinya diantisipasi. Ketika risiko tersebut justru berkembang menjadi krisis, menyebabkan produksi anjlok, sumur ditutup, kebocoran di sejumlah titik, dan penanganan darurat berbiaya tinggi, publik wajar mempertanyakan: Apa Yang Salah Dalam Pengambilan Keputusan Dan Pengawasan?
Dari Risiko Teknis ke Kegagalan Tata Kelola
Fakta yang terungkap menunjukkan rangkaian persoalan serius: minyak membeku di dalam pipa, aliran tersumbat, tekanan meningkat, dan kebocoran terjadi, diduga terkait korosi dan kondisi pipa. Penanganan dilakukan secara reaktif melalui injeksi air panas dan distribusi darat (Trucking), sementara regulator pusat, SKK Migas, melayangkan teguran karena lambannya respons.
Teguran ini menegaskan satu hal: standar operasional tidak terpenuhi tepat waktu. Dalam konteks BUMD, kegagalan memenuhi standar bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyentuh tanggung jawab pengelolaan aset publik.
Direksi PT BSP: Risiko Bisnis Tak Bisa Menjadi Tameng
Direksi PT BSP yang menjabat saat peristiwa terjadi memegang kendali operasional penuh. Di titik ini, perbedaan antara risiko bisnis dan kelalaian manajerial menjadi krusial. Jika risiko telah diketahui namun mitigasi ditunda; jika pemeliharaan pipa tidak diprioritaskan; jika respons lambat hingga memicu teguran regulator, maka alasan teknis tak cukup untuk menutup pertanyaan pertanggungjawaban.
BUMD tidak beroperasi dengan dana privat. Setiap biaya darurat, kehilangan produksi, dan potensi kehilangan volume adalah beban keuangan daerah. Karena itu, kebijakan operasional patut diuji kewajarannya, bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan prinsip kehati-hatian dijalankan.
Pemerintah Siak dan DPRD: Pengawas yang Harus Hadir
Sebagai pemilik modal, Pemerintah Kabupaten Siak tidak bisa berdiri di luar pusaran persoalan. DPRD Siak pun memikul fungsi pengawasan. Publik berhak tahu: apakah laporan resmi diterima saat krisis berlangsung? Apakah direksi dipanggil untuk dimintai penjelasan? Apakah ada rekomendasi tertulis dan tindak lanjutnya?
Bagi Bupati Siak yang baru menjabat, persoalan ini adalah ujian awal komitmen pada transparansi. Menyebutnya sebagai “Warisan Lama” bukan pilihan. Justru membuka evaluasi menyeluruh, termasuk mendorong audit independen adalah sinyal kepemimpinan yang berpihak pada kepentingan publik.
Regulator dan Aparat Pengawas: Teguran Saja Tak Cukup
Peran SKK Migas menjadi sorotan. Teguran administratif penting, tetapi publik perlu memastikan pengawasan pasca-teguran berjalan: evaluasi teknis mendalam, pemantauan rekomendasi, dan kepastian perbaikan sistemik. Tanpa itu, teguran berisiko menjadi formalitas.
Di sisi lain, ketika kerugian daerah muncul, biaya darurat membengkak, dan distribusi darat menimbulkan keraguan efisiensi, kehadiran aparat pengawas negara menjadi relevan. Bukan untuk membangun stigma, melainkan memastikan tata kelola keuangan dan aset publik dijalankan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.
Distribusi Darat: Solusi Sementara, Risiko Baru?
Meski penyaluran dinyatakan kembali normal pada Maret 2024, ketergantungan pada trucking membuka pertanyaan lanjutan tentang efisiensi, pengawasan volume, dan biaya. Dalam situasi darurat, celah pengawasan kerap melebar. Tanpa transparansi data dan kontrol ketat, krisis teknis bisa bertransformasi menjadi krisis akuntabilitas.
Normalisasi Operasi Tak Boleh Menormalisasi Pembiaran
Pipa yang kembali mengalir tidak otomatis menghapus tanggung jawab atas krisis yang telah terjadi. Jika evaluasi berhenti pada klaim “Sudah Normal”, maka pesan yang tersisa berbahaya: kegagalan pengelolaan aset daerah dapat berlalu tanpa kejelasan tanggung jawab.
BUMD energi mengelola kepentingan strategis daerah. Karena itu, audit menyeluruh, evaluasi terbuka, dan kejelasan peran semua pihak seperti Direksi, Pemerintah Daerah, DPRD, Regulator, hingga aparat pengawas adalah keharusan. Minyak boleh kembali mengalir, tetapi akuntabilitas tidak boleh kembali membeku.
(*krN/Red)
Komentar Anda :