DUMAI
Pengelolaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan publik. Anggaran yang mencapai Rp452,06 miliar, dengan realisasi sebesar Rp407,99 miliar, diduga sarat persoalan dalam pelaksanaannya dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan penelusuran data anggaran, dokumen pendukung, serta informasi yang diperoleh di lapangan, sejumlah kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai diduga mengalami pemborosan anggaran, penggelembungan belanja (Mark Up), hingga indikasi belanja fiktif.
Sorotan tajam mengarah pada berbagai sub-kegiatan bernilai besar, khususnya pada sektor pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana sekolah, pengadaan mebel, alat peraga siswa, kegiatan pelatihan, bimtek, serta belanja jasa dan administrasi yang realisasi anggarannya tinggi, namun hasil di lapangan dinilai tidak sebanding.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah kegiatan yang tidak terealisasi sama sekali, meskipun telah dianggarkan miliaran rupiah, serta pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, terutama pada kegiatan yang masuk kategori tunda bayar Tahun Anggaran 2024.
“Indikasi ini tidak bisa dianggap sepele. Ada kegiatan yang hampir menyerap anggaran 100 persen, tetapi kualitas dan outputnya patut dipertanyakan. Bahkan terdapat dugaan belanja fiktif dan mark up, ”ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, dugaan penyimpangan tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi secara berulang, termasuk pada Tahun Anggaran 2023, dengan pola pelaksanaan yang dinilai serupa.
Berdasarkan estimasi awal dari berbagai komponen kegiatan bermasalah, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun nilai pastinya masih memerlukan audit investigatif resmi oleh aparat penegak hukum dan auditor negara.
Sejumlah pihak yang dinilai patut dimintai keterangan antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Tahun 2024, para PPTK kegiatan, Kasubbag Keuangan selaku verifikator SPJ, Bendahara Pengeluaran, serta pihak rekanan atau kontraktor, khususnya pada pekerjaan yang mengalami tunda bayar.
Atas kondisi tersebut, publik mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau untuk segera melakukan pemeriksaan dan pendalaman hukum guna memastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dunia pendidikan adalah sektor strategis dan menyangkut masa depan generasi. Jika benar ada penyimpangan anggaran, ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga persoalan moral dan keadilan sosial, ”tegas perwakilan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, profesional, dan transparan, demi menjaga marwah dunia pendidikan di Provinsi Riau agar tidak terus tercoreng oleh dugaan praktik penyalahgunaan anggaran.*krN/Rishki