Kamis, 29 Januari 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Ekskavator Ilegal Diduga Dilindungi Oknum, Hutan Negara di Siak Kecil Dibabat Siang-Malam
Minggu, 18 Januari 2026 - 08:45:41 WIB

Kabar Riau - Bengkalis
Publik mendesak Kepolisian, KPH, KLHK, hingga Kejaksaan segera turun tangan sebelum kerusakan hutan semakin meluas dan konflik sosial benar-benar meledak
SHARE
   
 

SIAK  KECIL

Pengoperasian alat berat jenis ekskavator tanpa izin kembali mencederai kawasan hutan negara di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Ekskavator diduga bebas beroperasi membuka hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi (HP), hingga hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), tanpa tindakan tegas dari aparat berwenang.

Aktivitas perambahan hutan ini diduga kuat melibatkan jaringan mafia lahan dengan modus lama, yakni mengatasnamakan kegiatan Kelompok Tani Hutan (KTH). Skema tersebut disinyalir hanya dijadikan tameng legalitas untuk membuka lahan secara ilegal, sebelum akhirnya diperjualbelikan kepada investor dari luar desa.

“Ini bukan lagi rahasia. Lahan dibuka pakai ekskavator, lalu dijual ke orang luar. KTH hanya dijadikan kedok, ”ungkap seorang warga Desa Bandar Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menyebut, perambahan hutan masih berlangsung hingga saat ini di kawasan HPT dan HPK Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak. Para pelaku disebut bekerja secara terorganisir dan sistematis.

“Mereka bekerja seperti kucing-kucingan dengan warga. Kalau anggota KTH Panca Warga datang, ekskavator langsung disembunyikan ke tengah hutan, orangnya kabur. Kalau target belum tercapai, mereka bekerja malam hari, ”beber perwakilan warga.

Praktik ini memicu keresahan dan kerugian besar bagi masyarakat setempat, khususnya Kelompok Tani Hutan (KTH) Panca Warga yang secara sah telah mengantongi izin pengelolaan kawasan melalui skema Perhutanan Sosial.

Salah seorang warga, Geri, menegaskan bahwa KTH Panca Warga memiliki legalitas lengkap, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Surat dari kementerian sudah keluar dan tercatat di Perhutanan Sosial. Justru kami yang dirugikan oleh perambah ilegal ini, ”tegasnya, Sabtu (17/01/2026).

Geri mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas. Ia mengingatkan, pembiaran perambahan hutan berpotensi memicu konflik sosial terbuka di lapangan, sekaligus merusak kawasan hutan negara yang telah ditetapkan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).


Melanggar Undang-Undang, Ancaman Pidana Berat

Aktivitas perambahan hutan menggunakan alat berat tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang:
- mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
- menebang, memungut, atau memanfaatkan hasil hutan tanpa izin.

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) dan (5), dengan ancaman:
- pidana penjara hingga 10 tahun,
- dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, penggunaan alat berat untuk pembukaan kawasan hutan ilegal juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam Pasal 17 ayat (1), setiap orang dilarang membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa izin.

Ancaman pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a mencapai:
penjara 3–15 tahun,
serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.

Masyarakat kini mempertanyakan sikap aparat penegak hukum di wilayah Siak Kecil. Maraknya ekskavator ilegal yang beroperasi siang dan malam memunculkan dugaan pembiaran, bahkan kemungkinan adanya perlindungan oknum tertentu.

Publik mendesak Kepolisian, KPH, KLHK, hingga Kejaksaan segera turun tangan sebelum kerusakan hutan semakin meluas dan konflik sosial benar-benar meledak.*krN/Rishki

(29329) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved