Kamis, 29 Januari 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Di Antara Niat Baik dan Batas Kewenangan: Ikhtiar Camat Sabak Auh Menjaga Taman Datuk Syahbandar
Selasa, 27 Januari 2026 - 23:54:59 WIB

Kabar Riau - Siak
Di Persimpangan Niat Baik dan Batas Kewenangan: Sugiati, Camat Sabak Auh, Bertahan di Tengah Riak Regulasi Taman Datuk Syahbandar
SHARE
   
 

SABAK  AUH 

Di penghujung masa tugasnya sebagai Camat Sabak Auh, Sugiati justru berada di titik yang tidak mudah. Ikhtiarnya menata arah regulasi di kawasan Taman Datuk Syahbandar memantik perbincangan, bahkan kontroversi. Di ruang publik, kehati-hatian kerap terbaca sebagai keraguan. Padahal, di baliknya tersimpan upaya menjaga agar kebijakan tetap berpijak pada aturan dan etika pemerintahan.

Sebagai pimpinan wilayah kecamatan, Sugiati menyadari sepenuhnya batas kewenangan yang melekat pada jabatannya. Ia tidak berada pada domain teknis pengelolaan taman, namun juga tidak menanggalkan tanggung jawab moral dan administratifnya sebagai pengelola pemerintahan di tingkat tapak. Dalam posisi itulah, langkah-langkah normatif ditempuh secara perlahan, terukur, dan berupaya menghindari kebijakan yang melangkahi kewenangan pihak lain.

Pengamat sosial Kabupaten Siak, Riki, menilai sikap tersebut justru mencerminkan kehati-hatian seorang birokrat yang memahami tata kelola.

“Upaya sudah dilakukan semaksimal mungkin dalam koridor kewenangan camat. Ketika hasilnya belum terlihat, itu bukan karena ketiadaan ikhtiar, melainkan karena kewenangan penuh memang berada di tingkat kabupaten, ”ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Dalam sistem pemerintahan daerah, camat bukan sekadar pelaksana administratif. Ia merupakan perpanjangan tangan bupati yang berperan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Camat memiliki ruang untuk mengusulkan kebijakan, menyampaikan kebutuhan wilayah melalui musyawarah perencanaan pembangunan, serta memfasilitasi keterlibatan masyarakat agar ruang publik dikelola secara berkelanjutan.

Peran tersebut ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang menempatkan camat sebagai pengelola pemerintahan umum di wilayahnya. Karena itu, pengelolaan taman sebagai ruang publik idealnya tidak dilepaskan dari proses koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk dengan pemerintah kecamatan.

Menurut Riki, pengabaian terhadap peran camat berpotensi menimbulkan jarak antara kebijakan dan kebutuhan riil masyarakat. “Camat berada paling dekat dengan warga. Ia memahami dinamika sosial di wilayahnya. Koordinasi yang tidak utuh justru bisa memunculkan persoalan baru di tingkat akar rumput, ”katanya.

Dalam dinamika tersebut, Sugiati memilih berdiri pada jalur yang sunyi yang tetap menjaga agar setiap keputusan tidak lahir tergesa-gesa. Kehati-hatian itu bukan untuk menghambat pemanfaatan taman, melainkan memastikan bahwa ruang publik tetap dikelola sesuai regulasi, tidak menimbulkan konflik, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Kontroversi mungkin menjadi bagian dari proses. Namun, di baliknya tersimpan pelajaran tentang pentingnya sinergi antarlembaga dan kesadaran akan batas kewenangan. Bagi Sabak Auh, Taman Datuk Syahbandar bukan sekadar ruang hijau, melainkan cermin bagaimana kebijakan publik diuji di persimpangan niat baik, aturan, dan kepentingan bersama.*krN/R N Garawn

(21057) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved