Kamis, 29 Januari 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Diduga Terjadi Pembiaran Sistematis, Warga Lapor Karaoke Family di Palika Ke Ombudsman, Inspektorat, dan Polda Riau
Rabu, 28 Januari 2026 - 12:07:35 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Masyarakat menilai, persoalan ini bukan lagi sekadar konflik sosial, melainkan telah mengarah pada dugaan maladministrasi, pembiaran kewenangan, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh apara
SHARE
   
 

ROKAN  HILIR

Polemik keberadaan tempat hiburan malam Karaoke Family di Kecamatan Pasir Limau Kapas kini memasuki babak serius. Di tengah penolakan terbuka masyarakat dan dugaan pelanggaran aturan operasional, tidak terlihat adanya tindakan tegas dari unsur pimpinan kecamatan (Upika). Kondisi ini mendorong desakan agar Ombudsman RI, Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, serta aparat penegak hukum (APH) jajaran Polda Riau turun tangan.

Masyarakat menilai, persoalan ini bukan lagi sekadar konflik sosial, melainkan telah mengarah pada dugaan maladministrasi, pembiaran kewenangan, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur pemerintah di tingkat kecamatan.

“Kami melihat ada pola pembiaran. Ketika warga bersuara, aparat diam. Ini harus diperiksa oleh lembaga pengawas, ”ujar Riki, pengamat sosial lokal Rokan Hilir, Rabu (28/1/2026).

Karaoke Family tetap beroperasi meski ditolak warga dan diduga melanggar ketentuan jam operasional serta norma sosial setempat. Namun, hingga kini tidak ada langkah konkret dari unsur Upika, mulai dari kepala desa, camat, hingga unsur keamanan wilayah.

Situasi tersebut memunculkan indikasi maladministrasi, berupa pembiaran terhadap laporan masyarakat, tidak adanya tindakan korektif, serta dugaan pengabaian kewajiban pengawasan.

Dalam konteks ini, Ombudsman RI dinilai memiliki kewenangan untuk menelusuri apakah telah terjadi pelanggaran asas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain Ombudsman, masyarakat juga mendesak Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir melakukan pemeriksaan internal terhadap kinerja dan peran aparatur kecamatan Pasir Limau Kapas.

Sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki mandat untuk mengaudit tentang epatuhan terhadap regulasi, potensi konflik kepentingan, serta dugaan penyalahgunaan wewenang atau pembiaran yang merugikan kepentingan publik.

“Kalau tidak ada pelanggaran, seharusnya mudah dijelaskan secara terbuka. Tapi yang terjadi justru senyap, ”ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Lebih jauh, masyarakat meminta APH jajaran Polda Riau turun tangan untuk memastikan apakah operasional tempat hiburan malam tersebut telah memenuhi seluruh aspek hukum, termasuk perizinan usaha, kepatuhan jam operasional, dan potensi pelanggaran ketertiban umum.

Penyelidikan dinilai penting untuk menjawab dugaan adanya perlindungan informal atau relasi kuasa antara pengusaha hiburan malam dengan oknum aparat di tingkat lokal.

Upaya konfirmasi awak media kepada Camat Pasir Limau Kapas, Yahya Khan, S.H., pada Minggu (26/1/2026) melalui pesan dan panggilan WhatsApp tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Sikap bungkam tersebut memperkuat pertanyaan publik mengenai transparansi dan tanggung jawab kepemimpinan di tingkat kecamatan.

Keberadaan Karaoke Family kini menjadi ujian nyata apakah negara hadir melindungi kepentingan warga, atau justru absen ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi tertentu.

Masyarakat berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta secara objektif dan memastikan tidak ada hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Karaoke Family dan Camat Pasir Limau Kapas belum memberikan keterangan resmi.**krN/M.Ismail

(33089) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved