Rabu, 04 Februari 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Demam Efisiensi Anggaran, Masyarakat Harap Bupati Siak Tak Pangkas Honor Penghulu Kampung
Senin, 02 Februari 2026 - 17:07:15 WIB

Kabar Riau - Siak
Efisiensi anggaran adalah kebijakan, tetapi kesejahteraan aparatur kampung adalah amanat undang-undang
SHARE
   
 

SABAK  AUH

Wacana efisiensi anggaran yang mulai diterapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak memunculkan keresahan di tingkat kampung. Isu pemangkasan honor Penghulu Kampung dan perangkat kampung hingga 50 persen dinilai berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik dan bertentangan dengan semangat pembangunan desa.

Redaksi media ini menilai, kebijakan efisiensi anggaran memang diperlukan dalam menjaga kesehatan fiskal daerah. Namun, penerapannya harus dilakukan secara proporsional dan tidak mengorbankan aparatur kampung yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.

Sorotan publik kini mengarah kepada Bupati Siak sebagai pengambil kebijakan, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) sebagai perangkat daerah yang memiliki peran langsung dalam penganggaran dan pembinaan kampung.

Redaksi mencatat, beban kerja Penghulu Kampung tidak terbatas pada jam kerja formal. Selain menjalankan administrasi pemerintahan kampung, mereka juga menghadapi berbagai persoalan sosial masyarakat yang datang tanpa mengenal waktu.

Di sisi lain, berdasarkan hasil konfirmasi redaksi kepada sejumlah Penghulu Kampung dan perangkat kampung di Kecamatan Sabak Auh, honor yang menjadi hak mereka dilaporkan belum dibayarkan selama beberapa bulan terakhir. Kondisi ini memicu kekhawatiran lanjutan terkait rencana pemangkasan honor.

Secara regulasi, negara telah memberikan jaminan atas kesejahteraan perangkat desa. Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa perangkat desa berhak memperoleh penghasilan tetap dan jaminan sosial.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang mengatur bahwa penghasilan tetap perangkat desa dianggarkan dalam APBDes dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Dalam konteks ini, Redaksi menilai penting bagi Pemkab Siak melalui BPKAD dan DPMK untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik, "apakah wacana pemangkasan honor benar-benar menjadi bagian dari kebijakan resmi, atau sekadar isu akibat keterlambatan administrasi dan penyesuaian anggaran?

Redaksi juga menilai, jika efisiensi anggaran memang harus dilakukan, maka transparansi kebijakan menjadi kunci agar tidak menimbulkan kegaduhan di tingkat kampung.

“Efisiensi anggaran adalah kebijakan, tetapi kesejahteraan aparatur kampung adalah amanat undang-undang. Di sinilah peran Bupati Siak diuji dalam mengambil keputusan yang adil dan berpihak, ”catat Redaksi.

Redaksi memahami bahwa pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal dan kewajiban menyesuaikan anggaran. Namun, penghematan idealnya menyasar belanja yang minim dampak langsung bagi masyarakat, bukan penghasilan aparatur kampung yang selama ini sudah relatif terbatas.

Oleh karena itu, Redaksi mendorong Bupati Siak, BPKAD, dan DPMK untuk segera memberikan klarifikasi resmi, menyelesaikan tunggakan honor yang belum dibayarkan, serta memastikan bahwa kebijakan efisiensi tidak menggerus kualitas pelayanan publik di tingkat kampung.

Transparansi, dialog, dan kepastian kebijakan dinilai penting agar efisiensi anggaran tidak berubah menjadi sumber ketidakpastian dan keresahan sosial di desa.*krN/Rishki

(15229) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved