Rabu, 04 Februari 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Ketua Resor KBPP-POLRI Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden Sesuai UUD 1945 dan UU Polri
Rabu, 04 Februari 2026 - 11:53:14 WIB

Kabar Riau - Pelalawan
Cokky mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri
SHARE
   
 

PANGKALAN  KERINCI 

Ketua Resor Keluarga Besar Putra Putri Polisi Republik Indonesia (KBPP-POLRI) Kabupaten Pelalawan, Cokky, menegaskan dukungan penuhnya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah komando Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Menurut Cokky, secara konstitusional Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, kedudukan Polri di bawah Presiden juga ditegaskan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 8 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.

“Ketentuan ini sudah sangat jelas, baik dalam UUD 1945 maupun UU Polri. Penempatan Polri di bawah Presiden adalah desain hukum yang sah dan konstitusional agar Polri dapat bekerja secara profesional, presisi, dan independen, ”ujar Cokky, Rabu (4/2/2026).

Ia menilai, wacana yang berupaya mengubah atau menggeser posisi Polri dari ketentuan konstitusional dan undang-undang justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta dapat melemahkan stabilitas keamanan nasional.

Cokky juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi Polri dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar Polri dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sesuai amanat UUD 1945 dan UU Polri.

“Dengan dukungan masyarakat, Polri akan semakin solid dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional berdasarkan hukum dan konstitusi, ”tutupnya.*krN/RN Garawn

(13913) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved