Rabu, 04 Februari 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
KBPP-POLRI Siak Sentil Manuver Elit Nasional: Polri Jangan Dijadikan Arena Tarik-Menarik Kepentingan Politik
Rabu, 04 Februari 2026 - 12:01:24 WIB

Kabar Riau - Siak
Rishki menilai, menyeret Polri ke pusaran tarik-menarik kepentingan elit justru berisiko merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengganggu stabilitas keamanan
SHARE
   
 

SIAK SRI INDRAPURA 

Ketua Resor Keluarga Besar Putra Putri Polisi Republik Indonesia (KBPP-POLRI) Pengurus Resor Kabupaten Siak, Rishki Nifayadi Garawn, S.H., mengkritik keras munculnya wacana di panggung politik nasional yang dinilai berupaya menggeser kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari bawah Presiden.

Menurut Rishki, dinamika dan manuver elit politik yang menyeret institusi Polri ke dalam perdebatan kekuasaan berpotensi mencederai tatanan konstitusional serta melemahkan independensi penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas telah membedakan peran Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Pasal 30 ayat (4), Polri ditetapkan sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah negara. Perbedaan ini, kata Rishki, bukan kebetulan, melainkan desain sadar konstitusi agar keamanan sipil dan pertahanan negara tidak tercampur dengan kepentingan politik jangka pendek.

“Jika ada wacana di level elit nasional yang mencoba mengaburkan batas ini, publik patut bertanya: untuk kepentingan siapa Polri hendak diposisikan ulang?” ujar Rishki Nifayadi Garawn, S.H., Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, posisi Polri di bawah Presiden juga telah ditegaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1). Karena itu, menurutnya, setiap upaya mendorong perubahan posisi Polri di luar mekanisme konstitusional hanya akan menciptakan ketidakpastian hukum dan kegaduhan politik.

Rishki menilai, menyeret Polri ke pusaran tarik-menarik kepentingan elit justru berisiko merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.

“Polri bukan alat politik dan tidak boleh dijadikan variabel dalam kompromi kekuasaan. Institusi ini harus tetap berdiri di atas hukum dan konstitusi, ”tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersikap kritis terhadap narasi politik yang berkembang, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi melemahkan legitimasi Polri.

“Menjaga Polri tetap pada rel konstitusi berarti menjaga demokrasi agar tidak dibajak oleh kepentingan elit sesaat, ”tutup Rishki.*krN/Red

(9777) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved