KUANTAN SINGINGI
Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik tangkap lepas yang menyeret nama oknum di wilayah hukum Polsek Benai hingga kini terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses yang masih menjadi sorotan masyarakat, muncul dugaan adanya upaya penggiringan opini melalui video klarifikasi yang dibuat oleh seorang oknum wartawan media Detik Kuansing.
Video klarifikasi yang beredar luas tersebut memuat pernyataan yang menyebut pemberitaan Media Intelijen sebagai informasi bohong. Namun, alih-alih meredam polemik, pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru terkait objektivitas informasi yang disampaikan kepada publik.
Sorotan semakin menguat setelah masyarakat membandingkan sejumlah video wawancara yang beredar. Sejumlah pihak menilai terdapat perbedaan mencolok antara wawancara pertama dan kedua dibandingkan wawancara ketiga.
Wawancara pertama dan kedua diduga kuat sarat rekayasa narasi atau setidaknya menggiring persepsi publik yang berpotensi membalikkan fakta sesungguhnya. Sementara wawancara ketiga dinilai lebih natural, utuh, dan menggambarkan kronologi kejadian secara lebih terbuka.
Perbedaan substansi dalam tiga video tersebut memunculkan dugaan adanya upaya sistematis untuk mengaburkan persoalan utama yang sedang menjadi perhatian masyarakat, yakni dugaan pungli dan praktik tangkap lepas yang disebut-sebut melibatkan oknum di lingkungan Polsek Benai.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Riau LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN), Rahmad Panggabean, meminta semua pihak menghentikan segala bentuk penggiringan opini yang justru dapat memperkeruh suasana dan menyesatkan masyarakat.
“Jangan ada penggiringan opini dalam persoalan ini. Publik butuh fakta yang jelas, terang, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai narasi yang dibangun justru mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya sedang disorot masyarakat, ”tegas Rahmad Panggabean.
Ia menegaskan, polemik ini harus diusut secara objektif dan transparan oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi liar yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun insan pers.
Rahmad juga meminta seluruh pihak yang terlibat untuk menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi dan profesionalisme jurnalistik agar ruang publik tidak dipenuhi narasi yang menyesatkan.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang utuh, bukan informasi yang telah dibentuk untuk kepentingan tertentu. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka harus dibuka secara terang-benderang melalui proses hukum yang profesional, ”ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.*krN/Rishki