Kamis, 04 Juni 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Judi Capsa Diduga Bebas Beroperasi di Bangko Rohil, Ketegasan APH dan UPIKA Dipertanyakan Publik
Jumat, 29 Mei 2026 - 09:07:16 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Praktik Judi Capsa di Gang Duku Rohil Diduga Kebal Hukum, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
SHARE
   
 

ROKAN  HILIR 

Praktik perjudian jenis capsa atau cap sha di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Aktivitas ilegal tersebut dilaporkan berlangsung secara terbuka dan diduga nyaris tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan serius terhadap ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) serta unsur UPIKA setempat dalam menjaga ketertiban wilayah.

Berdasarkan pantauan media ini pada Minggu malam (17/05/2026), aktivitas perjudian disebut berlangsung di kawasan Jalan Perniagaan, Gang Duku. Lokasi tersebut dikabarkan telah lama menjadi tempat berkumpulnya pemain judi capsa yang beroperasi hampir setiap hari.

Ironisnya, meski praktik tersebut disebut sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban maupun penegakan hukum yang signifikan dari aparat terkait. Kondisi ini memicu spekulasi liar di tengah publik serta menimbulkan kesan lemahnya pengawasan terhadap penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Bangko.

Warga juga menyebut adanya sosok yang diduga mengendalikan operasional perjudian tersebut. Nama “KOSENG” disebut-sebut telah lama beredar di tengah masyarakat sebagai pihak yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas judi capsa di Gang Duku.

“Kalau aparat benar-benar serius memberantas judi, harusnya tempat seperti ini sudah lama ditutup. Ini bukan lagi sembunyi-sembunyi, masyarakat sudah tahu semua, ”ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat menilai, persoalan ini bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum semata, namun juga menyentuh wibawa negara dan ketegasan pemerintah di tingkat kecamatan. Publik mempertanyakan sejauh mana peran unsur UPIKA dalam melakukan pengawasan sosial serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.

Selain dianggap merusak moral masyarakat, praktik perjudian juga dinilai berpotensi memicu tindak kriminalitas lain, mulai dari perkelahian, pencurian hingga persoalan ekonomi rumah tangga akibat kecanduan judi.

Desakan pun mulai mengarah kepada aparat penegak hukum di tingkat Polsek, Polres hingga Polda Riau agar segera turun tangan melakukan penindakan nyata, bukan sekadar imbauan atau langkah formalitas semata.

“Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah. Kalau memang ada komitmen memberantas judi, tutup semua lokasi dan proses siapa pun yang terlibat, ”tegas warga lainnya.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada unsur Forkopimcam dan UPIKA setempat yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam merespons keresahan masyarakat. Publik berharap pemerintah kecamatan bersama aparat keamanan tidak tutup mata terhadap praktik perjudian yang dinilai telah berlangsung terang-terangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun unsur UPIKA Kecamatan Bangko terkait dugaan aktivitas perjudian capsa tersebut.*krN/RN Garawn 

(13913) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved