PANIPAHAN - ROKAN HILIR
Menyikapi berbagai sorotan publik terkait pelayanan dan dugaan pelanggaran aturan di Pelabuhan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, DPD LSM KPK RI Provinsi Riau menegaskan bahwa keselamatan dan pelayanan terhadap penumpang harus menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar.
Sebagai salah satu jalur transportasi vital yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat pesisir, seluruh aktivitas di Pelabuhan Panipahan diharapkan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
Anggota Pengawas DPD LSM KPK RI Provinsi Riau, Andri, menegaskan bahwa masyarakat yang menggunakan jasa transportasi laut memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang layak, profesional, aman, dan berkeadilan tanpa adanya perlakuan yang berbeda terhadap siapa pun.
"Pelabuhan adalah fasilitas publik yang melayani kepentingan masyarakat. Oleh karena itu seluruh pihak yang memiliki kewenangan maupun tanggung jawab dalam operasional pelabuhan harus menjadikan pelayanan dan keselamatan penumpang sebagai prioritas utama, "tegas Andri, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, aspek kemanusiaan tidak boleh diabaikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penumpang yang sedang sakit, ibu hamil, lanjut usia, anak-anak, maupun kelompok rentan lainnya harus mendapatkan perhatian khusus dan pelayanan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Andri juga mengingatkan bahwa keselamatan pelayaran tidak hanya menyangkut kondisi kapal atau speed boat yang beroperasi, tetapi juga berkaitan dengan pengawasan terhadap kapasitas angkut, barang bawaan penumpang, kelengkapan alat keselamatan, hingga kepatuhan terhadap prosedur keberangkatan yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.
"Jangan sampai aspek keselamatan diabaikan. Setiap keberangkatan harus melalui prosedur pemeriksaan yang benar. Pengawasan terhadap barang bawaan maupun kapasitas angkut harus dilakukan sesuai ketentuan demi mencegah terjadinya risiko yang dapat membahayakan penumpang, "ujarnya.
DPD LSM KPK RI Provinsi Riau juga meminta instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di Pelabuhan Panipahan. Pengawasan yang konsisten dinilai penting guna memastikan seluruh aktivitas pelabuhan berjalan sesuai aturan serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan pelayanan publik dan profesionalisme petugas menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transportasi laut yang selama ini menjadi sarana utama penghubung wilayah pesisir di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Masyarakat berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pengelola pelabuhan, agen transportasi, instansi pengawasan, hingga aparat terkait, dapat bersinergi memperbaiki kualitas pelayanan dan memastikan setiap aturan dijalankan secara konsisten tanpa pengecualian.
Sebagai daerah yang sangat bergantung pada transportasi laut, Pelabuhan Panipahan diharapkan mampu menjadi pelabuhan yang aman, tertib, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Keselamatan penumpang harus ditempatkan di atas segala kepentingan lainnya karena menyangkut nyawa dan keamanan masyarakat.
Menutup pernyataannya, Andri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi dan mendukung terciptanya pelayanan transportasi laut yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada keselamatan publik.
"Keselamatan penumpang bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab moral yang harus dijaga bersama. Pelayanan yang baik dan profesional akan melahirkan kepercayaan masyarakat terhadap transportasi laut di Panipahan, "pungkasnya.**krN/M.Ismail