Kamis, 04 Juni 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Satgas Anti Narkoba Polres Rohil Kembali Hantam Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk dengan Barang Bukti 4,62 Gram
Minggu, 31 Mei 2026 - 12:12:30 WIB

Kabar Riau - Rohil
Berawal dari Informasi Warga, Satgas Anti Narkoba Polres Rohil Bongkar Peredaran Sabu di Panipahan
SHARE
   
 

ROKAN  HILIR 

Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir. Kali ini, aparat kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 4,62 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (28/5/2026) malam, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Merbau Baru, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin IPDA Mulyandi langsung melakukan penyelidikan mendalam. Sekitar pukul 20.40 WIB, petugas bersama Ketua RT setempat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka SBC alias I (46).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Di hadapan tersangka dan Ketua RT, seluruh paket dibuka dan diperiksa oleh petugas. Saat dilakukan interogasi awal, SBC mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D, yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial IR (30) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mako Polsek Panipahan untuk menjalani pemeriksaan sebelum diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Selain sabu seberat total 4,62 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa kotak penyimpanan sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, dompet, uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, kaca pirex, alat hisap sabu (bong), mancis, serta satu unit sepeda motor.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Penindakan tegas akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, ”tegasnya.

Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.**krN/Andri

(13725) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved