Kamis, 04 Juni 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
PETI Bertahun-Tahun Tak Tuntas, Masyarakat Pertanyakan Konsistensi APH, Kapolres Inhu Minta Semua Pihak Terlibat
Senin, 01 Juni 2026 - 13:08:33 WIB

Kabar Riau - Inhu
Desakan Penutupan PETI Menggema, Kapolres Inhu Respons Kritik Publik, Masyarakat Tunggu Aksi Nyata
SHARE
   
 

PERANAP - INDRAGIRI HULU

Persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun itu dinilai belum terselesaikan secara tuntas, meskipun berulang kali menjadi perhatian masyarakat, pemerintah desa, tokoh adat, hingga media massa.

Sorotan semakin menguat setelah Pemerintah Desa Baturijal Hulu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemangku adat secara resmi menyurati Kapolsek Peranap untuk meminta penutupan aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi mengancam situs cagar budaya Masjid Raya yang berada di wilayah tersebut.

Surat resmi tersebut kemudian menjadi perhatian luas setelah diberitakan sejumlah media. Tak lama berselang, Kapolres Indragiri Hulu memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada salah seorang wartawan pada Senin (1/6/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa jajaran Polsek Peranap telah melakukan penindakan terhadap sejumlah titik PETI dan menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Harus didorong juga pemerintah daerah. Kegiatan PETI dan pekerjanya adalah masyarakat tempatan yang menjadi warga dan tanggung jawab pemerintah setempat. Jadi tidak serta merta hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, "ujar Kapolres.

Kapolres juga meminta agar pemberitaan terkait PETI disajikan secara berimbang serta menyoroti peran seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Meski demikian, di tengah adanya penertiban yang dilakukan aparat, masyarakat masih mempertanyakan mengapa aktivitas PETI di sejumlah wilayah Peranap terkesan sulit dihentikan secara permanen.

Tokoh masyarakat Peranap, Anto, menilai munculnya respons dari jajaran kepolisian setelah derasnya sorotan publik menunjukkan bahwa persoalan PETI sudah tidak bisa lagi dipandang sebagai isu biasa.

Menurutnya, keresahan masyarakat selama ini bukan semata-mata karena keberadaan aktivitas tambang ilegal, melainkan karena munculnya persepsi bahwa penanganan yang dilakukan belum mampu memberikan efek jera.

"PETI ini bukan persoalan baru. Sudah bertahun-tahun menjadi pembicaraan masyarakat. Karena itu wajar jika masyarakat bertanya mengapa aktivitas tersebut masih terus muncul dan berulang, "ujar Anto.

Ia mengatakan masyarakat mendukung langkah penindakan yang dilakukan aparat. Namun, menurutnya, keberhasilan pemberantasan PETI tidak cukup diukur dari pemusnahan alat atau operasi sesaat, melainkan dari kemampuan menghentikan aktivitas tersebut secara berkelanjutan.

"Kegusaran Polres Inhu bukan tidak berdasar. Di tengah masyarakat berkembang berbagai persepsi yang harus dijawab dengan transparansi dan tindakan nyata. Selain adanya isu mengenai oknum tertentu yang kerap diperbincangkan masyarakat, juga muncul anggapan bahwa penindakan terhadap PETI selama ini terkesan belum menyentuh seluruh pihak yang terlibat. Persepsi seperti ini tentu harus dijawab dengan penegakan hukum yang konsisten dan terbuka, "kata Anto.

Menurutnya, apabila penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat.

Anto juga mendukung ajakan Kapolres agar pemerintah daerah ikut terlibat aktif dalam mencari solusi terhadap persoalan PETI. Namun ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan.

"Kolaborasi memang diperlukan. Pemerintah daerah punya peran dalam pembinaan dan menciptakan alternatif mata pencaharian masyarakat. Tetapi terhadap aktivitas yang melanggar hukum, masyarakat tentu berharap aparat bertindak tegas dan konsisten, "ujarnya.

Diketahui, pada Minggu (31/5/2026), Polsek Peranap melakukan kegiatan penertiban dan pemusnahan sejumlah titik PETI yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap. Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan perhatian berbagai pihak terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Meski demikian, masyarakat berharap upaya tersebut tidak berhenti sebagai respons atas sorotan sesaat. Warga menginginkan langkah berkelanjutan yang mampu menghentikan aktivitas PETI hingga ke akar persoalannya, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Bagi masyarakat Peranap, keberhasilan pemberantasan PETI bukan hanya soal berapa banyak alat yang dimusnahkan, melainkan sejauh mana hukum dapat ditegakkan secara adil, konsisten, dan tanpa pengecualian demi menjaga lingkungan, warisan budaya, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Narasi ini mempertahankan nada kritis, tetapi menghindari tuduhan sebagai fakta. Pernyataan mengenai "oknum" dan "tebang pilih" ditempatkan sebagai pendapat narasumber (Anto), bukan sebagai kesimpulan berita.*krN/Rishki N Garawn

(10905) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved