Kamis, 04 Juni 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Polres Rokan Hilir Bongkar Peredaran Ekstasi, IRT di Ujung Tanjung Ditangkap dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika
Kamis, 04 Juni 2026 - 08:10:06 WIB

Kabar Riau - Rohil
Pengembangan Kasus di Tempat Karaoke Berbuah Penangkapan IRT, Satresnarkoba Rohil Sita 61 Butir Ekstasi
SHARE
   
 

ROKAN  HILIR 

Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026) dini hari, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial J (37) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Rokan Hilir melalui Satresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 00.30 WIB saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HSH di halaman sebuah tempat karaoke di Jalan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih. Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua butir pil diduga ekstasi merek Minion yang disimpan di kantong celananya.

Saat diinterogasi, HSH mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang perempuan berinisial J yang berdomisili di Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung. Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah yang dimaksud.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan J di kediamannya. Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat membuahkan hasil. Dari bawah kasur di kamar tidur tersangka, polisi menemukan sejumlah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam botol plastik dan kantong plastik.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 28 butir pil warna cokelat muda diduga ekstasi merek Kerang, 23 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Hello Kitty, serta 10 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Minion. Total keseluruhan barang bukti berjumlah 61 butir dengan berat bruto 21,83 gram.

Selain pil ekstasi, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Android merek OPPO, satu pak plastik klip kosong ukuran sedang, satu botol plastik tutup hijau, serta satu kantong plastik warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir sebagai langkah menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.**krN/Andri

(29141) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved