Jum'at, 05 Juni 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Bertubi-tubi Digerebek, Dua Bandar Sabu Tumbang di Tangan Satgas Anti Narkoba Polres Siak
Jumat, 05 Juni 2026 - 13:27:51 WIB

Kabar Riau - Siak
Berturut-turut, Satgas Anti Narkoba Polres Siak Ringkus Dua Bandar Sabu di Kandis

SHARE
   
 

KANDIS 

Komitmen Polres Siak dalam memerangi peredaran narkotika terus dibuktikan dengan tindakan nyata. Dalam rentang waktu dua hari berturut-turut, Tim Satgas Anti Narkoba Polres Siak berhasil membongkar dua jaringan peredaran sabu di Kecamatan Kandis dan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai bandar.

Operasi pertama dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Kandis, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi penyamaran (undercover buy).

Hasilnya, seorang pria berinisial LAK (42) berhasil diamankan di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri KM 73, Kelurahan Simpang Belutu. Tersangka diketahui merupakan mantan anggota Satpol PP dan juga residivis kasus serupa.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan, dari tangan tersangka petugas menyita lima paket sabu dengan berat kotor 7,57 gram.

"Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi penyimpanan, mulai dari saku celana, tumpukan beras hingga kotak kacamata. Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang berinisial AK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), "ujar AKP Benny.

Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital, dua unit telepon genggam serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Belum genap 24 jam dari pengungkapan pertama, Satgas Anti Narkoba kembali bergerak cepat. Pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Pondok 3 Ujung Tanjung, Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis.
Dari lokasi tersebut, polisi menangkap AN (32) yang diduga menjalankan bisnis haram peredaran sabu. Hasil penggeledahan menemukan 26 paket sabu dengan berat kotor 5 gram yang tersimpan di dalam kamar tersangka.

Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit timbangan digital serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu.

"Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini juga berstatus DPO. Kedua tersangka telah diamankan di Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, "kata AKP Benny.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika. Tes urine yang dilakukan penyidik mengonfirmasi adanya kandungan amphetamine dan metamfetamina dalam tubuh keduanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Siak menegaskan bahwa pengungkapan ini belum berhenti pada penangkapan dua tersangka. Aparat kini terus memburu para pemasok utama yang disebutkan dalam pemeriksaan, guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Siak.

Keberhasilan dua pengungkapan dalam waktu berdekatan ini menjadi sinyal bahwa peredaran narkoba di Kecamatan Kandis masih menjadi ancaman serius. Di sisi lain, hal tersebut juga menunjukkan bahwa peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci penting bagi aparat untuk membongkar jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.***krN/Darma Wijaya

(5077) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved