ROKAN HILIR
Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Pujud. Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial EI (41) di Dusun III Suka Mulya, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (5/6/2026).
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd dan tim melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas bergerak menuju lokasi dan menemukan seorang pria yang berada di dalam mobil yang terparkir di belakang rumahnya. Petugas kemudian melakukan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan Ketua RT setempat serta memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penggeledahan, "ujar Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,54 gram serta 26 paket yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 13,80 gram. Seluruh barang haram tersebut ditemukan di dalam tas sandang berwarna cokelat milik tersangka.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik pembungkus kosong, dua buah mancis, satu alat pipet yang digunakan sebagai sendok sabu, satu alat hisap (bong), uang tunai sebesar Rp3.539.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Sesuai ketentuan yang berlaku, penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir.
Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan bersih dari narkoba, "tegas AKP Boy Setiawan.**krN/Andri