Minggu, 07 Juni 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kabupaten, Dua Bandar Diciduk di Kampar
Minggu, 07 Juni 2026 - 13:16:22 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Pengembangan Kasus Sabu Berbuah Hasil, Polres Siak Ringkus Dua Bandar dan Sita Belasan Juta Rupiah

SHARE
   
 

SIAK SRI INDRAPURA 

Komitmen jajaran Satgas Anti Narkoba Polres Siak dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui serangkaian operasi pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak, dua orang yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Sabtu (6/6/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial LAK alias A yang diamankan dengan barang bukti lima paket sabu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial AK (60).

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba, Benny Apriyandi Siregar, menjelaskan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal melalui penyelidikan intensif hingga mengarah ke lokasi persembunyian tersangka AK di Kabupaten Kampar.

“Tim bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AK di kediamannya di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, ”ujar AKP Benny.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 3,29 gram yang disembunyikan di bawah meja rumah tersangka. Selain itu, turut diamankan uang tunai senilai Rp13,5 juta, satu unit telepon genggam, plastik pembungkus, serta sendok modifikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, AK mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial CC yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kasus kemudian berlanjut setelah penyidik menemukan percakapan serta transaksi keuangan mencurigakan dalam ponsel milik AK. Temuan tersebut mengarah kepada keterlibatan seorang pria lain berinisial R alias A (45).

“Berdasarkan bukti digital yang ditemukan, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka R sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi yang sama, ”terang AKP Benny.

Dari kamar yang ditempati R, petugas menyita satu paket sabu seberat 1,32 gram beserta satu unit telepon genggam dan sejumlah plastik pembungkus. Kepada penyidik, R mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari tersangka AK.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Siak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana lainnya sesuai perkembangan hasil penyidikan.

Polres Siak menegaskan bahwa pengungkapan ini belum menjadi akhir dari penyelidikan. Aparat masih memburu pemasok utama berinisial CC serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas yang beroperasi lintas wilayah antara Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.*krN/RN Garawn

(3009) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved