Minggu, 07 Juni 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Terjadi RJ Kedua untuk Ahmadi Jadi Sorotan, Kuasa Hukum ZN: Layak atau Tidak, Biar Penegak Hukum yang Menentukan
Minggu, 07 Juni 2026 - 13:22:17 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Layakkah Ahmadi Kembali Dapat Restorative Justice? Padil: Biarkan Penegak Hukum yang Menilai

SHARE
   
 

PEKANBARU

Munculnya perdebatan publik terkait perkara hukum yang menjerat Ahmadi, pemilik akun TikTok @detakfakta dan media online detakfakta.com, kembali memantik perhatian. Kali ini, sorotan mengarah pada kemungkinan Ahmadi kembali memperoleh penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), padahal sebelumnya yang bersangkutan disebut pernah menyelesaikan perkara lain melalui jalur serupa.

Menanggapi berbagai opini yang berkembang, termasuk video tanggapan seorang aktivis Kota Pekanbaru yang diunggah melalui akun TikTok Go Hukrim, Kuasa Hukum ZN, Padil Saputra, SH., MH., meminta publik untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum diuji secara objektif.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Namun kebebasan berpendapat harus tetap berpijak pada data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi yang berpotensi menyesatkan publik, ”ujar Padil, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, setiap orang berhak memberikan pandangan terhadap suatu perkara. Namun opini yang berkembang seharusnya tidak mengabaikan fakta hukum maupun proses yang sedang dijalankan aparat penegak hukum.

Padil menegaskan bahwa pihaknya masih menaruh kepercayaan penuh kepada penyidik Polresta Pekanbaru dalam menangani laporan yang saat ini masih berproses.

“Kami percaya penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika Ahmadi memiliki bukti atau argumentasi pembelaan, silakan disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Justru kami berharap perkara ini dapat diuji secara terbuka di pengadilan demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, ”katanya.

Jangan Potong Fakta Hukum

Dalam keterangannya, Padil juga mengingatkan masyarakat agar tidak membaca dokumen hukum secara parsial. Ia mencontohkan STPL Nomor: LB/B/676/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 29 Mei 2026 yang menurutnya secara jelas memuat dugaan tindak pidana beserta pasal-pasal yang diterapkan.

Menurut Padil, pencantuman pasal dalam laporan polisi tentu telah melalui kajian awal penyidik dan bukan dilakukan secara sembarangan.

“Penempatan pasal dalam sebuah laporan polisi memiliki dasar dan pertimbangan hukum. Karena itu masyarakat perlu memahami substansi pasal yang dimaksud sebelum membangun kesimpulan yang dapat menimbulkan kegaduhan atau bahkan menyudutkan aparat penegak hukum, ”tegasnya.

Surat Dewan Pers Harus Dibaca Secara Utuh

Padil juga menyoroti Surat Dewan Pers Nomor: 691/DP/K/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang turut diterima Ahmadi. Menurutnya, substansi surat tersebut tidak dapat dipahami hanya dengan mengutip bagian tertentu yang dianggap menguntungkan.

“Yang harus dijawab adalah apakah seluruh rekomendasi dan keputusan Dewan Pers telah dijalankan secara menyeluruh atau belum. Jangan hanya mengambil bagian yang menguntungkan lalu mengabaikan bagian lainnya, ”ujarnya.

Ia bahkan menyatakan pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers apabila perkara tersebut berlanjut ke persidangan.

Menurut Padil, keterangan ahli pers nantinya akan menjadi salah satu faktor penting untuk menilai apakah perkara yang menjerat Ahmadi layak dikembalikan ke ranah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau tetap diproses berdasarkan ketentuan hukum lainnya.

RJ Kedua Jadi Perhatian

Bagian yang paling menjadi perhatian dalam perkara ini adalah munculnya wacana penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice untuk kedua kalinya terhadap Ahmadi.

Padil mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, Ahmadi sebelumnya pernah dilaporkan dalam perkara lain yang juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan tercatat dalam STPL Nomor: LP/B/30/I/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 22 Januari 2026.

Perkara tersebut, kata Padil, berakhir melalui mekanisme Restorative Justice setelah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir.

“Pertanyaannya sederhana. Jika sebelumnya pernah memperoleh penyelesaian melalui Restorative Justice dalam perkara yang memiliki irisan pasal yang sama, apakah yang bersangkutan masih layak memperoleh kesempatan yang sama untuk kedua kalinya? ”ujarnya.

Meski demikian, Padil menegaskan bahwa dirinya tidak dalam posisi menentukan layak atau tidaknya RJ diberikan kembali.

“Itu bukan kewenangan saya, bukan pula kewenangan aktivis ataupun opini publik. Yang berhak menentukan adalah penyidik dan jaksa berdasarkan aturan hukum yang berlaku serta fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penanganan perkara, ”tegasnya.

Menutup keterangannya, Padil mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun persepsi yang dapat mengaburkan substansi perkara.

“Jangan sampai opini mengalahkan fakta, dan jangan sampai narasi mendahului proses hukum. Biarkan hukum bekerja. Pada akhirnya pengadilanlah yang akan menguji siapa yang benar berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi maupun tekanan opini publik, ”pungkasnya.*krN/Rishki

(3197) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved