Minggu, 07 Juni 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Tarif Parkir Mobil Pribadi Rp5 Ribu di Pasar Minggu Bandar Pedada Dipersoalkan, Dishub Siak Siap Panggil Pengelola
Minggu, 07 Juni 2026 - 17:33:58 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Tarif Parkir Mobil Rp5 Ribu di Pasar Minggu Bandar Pedada Dipersoalkan, Dishub Siak Sebut Tak Sesuai Perda
SHARE
   
 

SABAK AUH - SIAK

Praktik pemungutan tarif parkir kendaraan roda empat sebesar Rp5.000 di kawasan Pasar Minggu Kampung Bandar Pedada, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, menuai sorotan masyarakat. Tarif yang disebut telah diberlakukan selama lebih dari dua tahun itu dipertanyakan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan retribusi parkir yang berlaku di Kabupaten Siak.

Persoalan ini mencuat setelah seorang warga berinisial WR melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Minggu (7/6/2026). Saat memasuki dan keluar dari area pasar, WR mengaku diminta membayar tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan pribadi yang digunakannya dan menerima karcis parkir sebagai bukti pembayaran.

Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penerapan tarif tersebut. Pasalnya, jika tarif parkir telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Siak, maka masyarakat berhak mengetahui dasar penetapan pungutan yang diterapkan kepada pengguna jasa parkir selama ini.

Keterangan petugas parkir di lapangan semakin menambah perhatian publik. Kepada WR, petugas tersebut menyebut bahwa tarif Rp5.000 memang berlaku untuk mobil pribadi yang memasuki area Pasar Minggu Bandar Pedada. Bahkan petugas mengaku telah bekerja hampir tiga tahun dan selama itu pula tarif yang sama diberlakukan.

Jika keterangan tersebut benar, maka praktik pemungutan tarif tersebut bukan terjadi sesekali, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan menyangkut ribuan pengguna jasa parkir yang datang setiap pekannya.

Untuk memastikan legalitas tarif tersebut, WR kemudian menghubungi Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Zulkifli. Dalam komunikasi melalui sambungan telepon, Zulkifli menyampaikan bahwa tarif retribusi parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2024.

"Perdanya sudah ada, pasalnya juga sudah ada dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Tidak ada aturan yang menyebut seperti itu, "ujar Zulkifli.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya perbedaan antara tarif yang dipungut di lapangan dengan ketentuan yang dipahami oleh pihak Dinas Perhubungan.

Menanggapi informasi tersebut, Zulkifli menyatakan pihaknya akan memanggil pengelola maupun penanggung jawab parkir Pasar Minggu Bandar Pedada untuk meminta penjelasan terkait dasar penetapan tarif yang selama ini diberlakukan kepada masyarakat.

Di sisi lain, keluhan terkait tarif parkir tersebut ternyata bukan baru kali ini muncul. WR mengaku telah menerima sejumlah laporan dari warga yang mempertanyakan besaran tarif yang harus dibayarkan setiap kali memasuki area pasar. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang diketahui masyarakat mengenai dasar pungutan tersebut.

Sebagai bahan klarifikasi, WR mengaku telah mengantongi bukti berupa karcis parkir serta dokumentasi video yang merekam proses pemungutan di lapangan.

Pada hari yang sama, WR juga meminta pandangan Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh terkait dugaan penerapan tarif yang tidak sesuai ketentuan daerah, termasuk adanya laporan masyarakat mengenai pembayaran parkir yang dalam beberapa kasus disebut tidak selalu disertai karcis sebagai bukti pembayaran.

Menurut keterangan WR, Kanit Reskrim menyampaikan bahwa apabila terdapat pemungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak dilengkapi bukti pembayaran resmi, maka kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan praktik pungutan liar. Namun demikian, untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran tetap memerlukan proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti, dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Persoalan ini kini tidak lagi sekadar menyangkut besaran tarif parkir. Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana sebuah praktik pemungutan yang diduga tidak sesuai ketentuan dapat berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa adanya evaluasi, koreksi, maupun pengawasan yang efektif dari pihak terkait.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Siak, Dinas Perhubungan, serta pihak pengelola parkir dapat segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penetapan tarif tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan dan memastikan setiap pungutan yang dibayarkan masyarakat benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pengelola dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir Pasar Minggu Bandar Pedada guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut. Ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*krN/Rishki

(2821) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved