Rabu, 10 Juni 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Kasus Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Korban Minta Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim Dicopot
Rabu, 10 Juni 2026 - 11:58:59 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Diduga Ada Pembiaran dan Penyalahgunaan Wewenang, Penanganan Kasus di Polsek Medan Baru Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

SHARE
   
 

MEDAN - SUMUT

Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang disertai ancaman pembunuhan di wilayah hukum Polsek Medan Baru kini menjadi sorotan. Tim Penasihat Hukum Pelita Konstitusi Medan yang mendampingi korban mendesak Kapolda Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polsek Medan Baru, termasuk mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam proses penanganan perkara.

Desakan tersebut disampaikan sehari setelah tim kuasa hukum resmi melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Baru ke Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (9/6/2026).

Ketua Tim Penasihat Hukum Pelita Konstitusi, Dongan Nauli Siagian, SH, didampingi Haris Dermawan, SH., MH., Bayu Subronto, SH., Satria Adiguna, SH., dan Arief Cahyadi Harahap, SH., menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang berpotensi mencederai rasa keadilan korban.

Menurut Dongan, pihaknya menemukan dugaan pembiaran, ketidakprofesionalan, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tersebut. Salah satu yang dipersoalkan adalah keputusan penyidik yang melepaskan terduga pelaku hanya beberapa jam setelah diamankan.

"Alasan yang disampaikan bahwa pelaku merupakan tulang punggung keluarga, bersikap kooperatif, dan tidak menghilangkan barang bukti justru menimbulkan pertanyaan besar. Terlebih, berdasarkan informasi yang kami peroleh, barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut belum diamankan, "ujar Dongan.

Tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal dalam proses penegakan hukum. Mereka berpendapat pimpinan satuan kerja tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anggotanya.

Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik kepada korban dengan alasan untuk mempercepat proses penangkapan dan penahanan pelaku.

Berdasarkan keterangan korban kepada tim kuasa hukum, permintaan tersebut sempat ditolak. Namun karena merasa keselamatan diri dan keluarganya terancam, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada seorang penyidik yang disebut berinisial Bripka SR.

"Klien kami menyampaikan bahwa uang tersebut diminta dengan alasan untuk mempercepat penerbitan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan, yang menurut keterangan klien akan diberikan kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim, "ungkap Dongan.

Atas berbagai dugaan tersebut, laporan resmi telah disampaikan ke Bidang Propam Polda Sumut untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain menempuh jalur pengawasan internal Polri, Tim Penasihat Hukum Pelita Konstitusi juga berencana melaporkan perkara tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar proses pengawasan berjalan lebih transparan dan independen.

Menurut Dongan, langkah tersebut bukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan sebagai upaya mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Kami ingin kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga. Karena itu, dugaan pelanggaran etik maupun profesionalisme yang terjadi harus diperiksa secara terbuka dan objektif, "tegasnya.

Tim kuasa hukum meminta Kapolda Sumut turun tangan secara langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut. Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran, mereka mendesak agar Kapolsek Medan Baru dan Kanit Reskrim dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.

"Kami meminta Kapolda Sumut bertindak tegas. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pencopotan jabatan merupakan langkah yang tepat untuk menjaga integritas institusi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian, "pungkas Dongan.**krN/Syahdan

(4513) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved