Jum'at, 12 Juni 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Warga Protes Dugaan Kecurangan Pilkades Tanjung Gusta, PMD: Silakan Tempuh PTUN Jika Punya Bukti
Jumat, 12 Juni 2026 - 06:37:26 WIB

Kabar Riau - Nasional
Aksi Warga di PMD Deliserdang Soroti Pilkades Tanjung Gusta, Pelantikan Diminta Ditunda

SHARE
   
 

DELI SERDANG - SUMUT

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang menerima aspirasi puluhan warga Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, yang menggelar aksi damai di Kantor PMD Deliserdang, Kamis (11/6/2026). Warga menyampaikan keberatan atas dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung Gusta.

Sekitar 80 warga yang hadir dalam aksi tersebut menuntut agar proses pelantikan kepala desa terpilih ditunda hingga seluruh dugaan pelanggaran yang mereka laporkan dapat ditangani secara tuntas oleh pihak berwenang.

Aspirasi massa diterima langsung oleh Sekretaris Dinas PMD Deliserdang, Yusri Nasution, bersama Kabid Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Rismar Silaban, serta didampingi unsur Bagian Hukum, Inspektorat, dan aparat kepolisian.

Kabid Bina Pemdes Dinas PMD Deliserdang, Rismar Silaban, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat telah diterima dan akan diteruskan kepada Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

“Semua aspirasi masyarakat kami tampung. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Panitia Pilkades Kabupaten untuk dilakukan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, ”ujar Rismar.

Rismar menegaskan, apabila masyarakat memiliki bukti kuat terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pilkades, maka jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan mekanisme yang dapat ditempuh.

“Jika benar ada pelanggaran dan didukung bukti-bukti yang kuat, silakan diajukan gugatan ke PTUN. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang wajib dipatuhi oleh semua pihak, ”tegasnya.

Ia menambahkan, tahapan Pilkades tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 64 Tahun 2021 beserta perubahannya. Namun, apabila terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap, pemerintah akan melaksanakan sesuai ketentuan.

Sementara itu, perwakilan warga dalam dialog menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran selama proses Pilkades, di antaranya penggunaan surat undangan memilih oleh pihak yang tidak berhak, dugaan keterlibatan pemilih dari luar desa, hingga praktik politik uang yang diklaim disertai bukti pendukung.

Koordinator aksi, Aulia Rahman, menyebut laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut sebelumnya telah disampaikan ke tingkat kecamatan, namun belum mendapatkan tindak lanjut yang dinilai memadai.

“Kami meminta pelantikan kepala desa ditunda sampai seluruh dugaan pelanggaran ini diselesaikan secara transparan dan adil, ”ujarnya.

Dalam aksi tersebut, warga juga mempertanyakan hasil Pilkades yang dimenangkan oleh calon kepala desa bermarga Sihombing. Mereka menilai proses pemilihan perlu dievaluasi karena adanya dugaan pelanggaran selama tahapan pemungutan suara.

Meski berlangsung dengan dinamika aspirasi yang cukup tinggi, kegiatan penyampaian pendapat berlangsung tertib hingga massa membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP Deliserdam.

Hingga saat ini, Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Deliserdam belum mengeluarkan keputusan resmi terkait tuntutan warga untuk menunda pelantikan Kepala Desa Tanjung Gusta.**krN/Syahdan

(9025) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved