MEDAN - SUMUT
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang gembong narkoba berinisial DH (48), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, berhasil diringkus petugas di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada akhir Mei 2026.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 10.447 butir pil ekstasi, 828 vape yang mengandung narkotika, serta uang tunai sebesar Rp246 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang telah empat kali keluar masuk penjara. Untuk menghindari pantauan aparat, pelaku diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
“Dalam satu bulan saja pelaku sudah empat kali berpindah tempat. Yang bersangkutan selalu mengontrak rumah di kawasan pemukiman padat penduduk agar sulit terdeteksi, ”ujar Rafli kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Saat dilakukan penangkapan, DH diketahui bersembunyi di balik sebuah mobil yang terparkir di dalam rumah kontrakannya. Pelaku juga sempat berupaya mengelabui petugas dengan tidak menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba.
Namun setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh, petugas menemukan ribuan pil ekstasi dan ratusan vape narkoba yang disimpan dalam kardus serta koper di salah satu ruangan rumah tersebut.
Menurut Rafli, hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa narkoba tersebut dipasok dari Malaysia. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.
“Narkoba dipasok dari Malaysia dan kami sedang mengejar jaringan pelaku lainnya. Kami tidak akan berhenti sampai di pelaku ini saja karena kami pastikan yang bersangkutan merupakan bandar, ”tegasnya.
Selain narkotika dan uang tunai, petugas juga menyita tiga unit mobil mewah serta sejumlah sepeda motor yang diduga dibeli dari hasil bisnis haram tersebut.
Polrestabes Medan tidak hanya fokus mengusut tindak pidana narkotika, tetapi juga tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.
“Kami akan melakukan tracing asset terhadap seluruh aset milik pelaku. Sesuai arahan Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, para bandar narkoba tidak hanya ditangkap, tetapi juga akan dimiskinkan melalui penerapan TPPU, ”kata Rafli.
Ia menegaskan bahwa Polrestabes Medan akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya, termasuk membongkar jaringan dan aliran dana yang menopang bisnis haram tersebut.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Bagaimanapun cara mereka beroperasi dan bertransformasi, akan kami ungkap, ”pungkasnya.**krN/Syahdan