ROKAN HILIR
Unit Reaksi Cepat (URC) Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap sindikat pencurian tempat pembakaran dupa (hiolo) yang beraksi di sejumlah kelenteng di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang penadah barang hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Selasa (16/6/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., serta personel Satreskrim.
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan pencurian hiolo di Kelenteng Marga So Ciu, Bagan Siapiapi, pada 22 Mei 2026 dan Kelenteng Hai Cu King di Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, pada 9 Juni 2026. Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Berbekal analisis rekaman CCTV dan penyelidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), Tim URC RAGA berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tersangka pertama berinisial SI diamankan di Kota Dumai pada 12 Juni 2026.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni DA di Dumai dan MP di Pekanbaru. Ketiga pelaku diketahui memiliki peran masing-masing, mulai dari perencana aksi, pemantau situasi, hingga pelaku utama pencurian.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian dan alas kaki yang sesuai dengan rekaman CCTV, telepon genggam para pelaku, serta berbagai perlengkapan yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa hiolo hasil curian dijual kepada seorang penampung barang bekas di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menemukan lima unit hiolo yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan JS sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hilir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi seluruh tempat ibadah dari berbagai bentuk tindak kriminal.
“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, ”tegas Kapolres.**krN/Andri