Kamis, 25 Juni 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Bupati Siak dan Dirut KITB Tegaskan Penyegelan Galangan Kapal Hanya Soal Administrasi, Investasi Rp400 Miliar Tetap Berjalan
Kamis, 25 Juni 2026 - 06:06:41 WIB

Kabar Riau - Siak
Bupati Siak dan Dirut KITB Luruskan Polemik Penyegelan: Bukan Penghentian Investasi, Hanya Urusan Izin
SHARE
   
 

Isu KITB Dijawab Tuntas, KKP Pastikan Galangan Kapal Tetap Beroperasi Setelah Administrasi Lengkap

SIAK SRI INDRAPURA

Polemik penyegelan dua perusahaan galangan kapal di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah dan pihak pengelola kawasan.

Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Direktur Utama PT KITB Heriyanto menegaskan bahwa penghentian sementara yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bukanlah penghentian investasi, melainkan langkah pengawasan terkait kelengkapan administrasi pemanfaatan ruang laut.

Penegasan tersebut diperkuat oleh pernyataan Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, yang memastikan bahwa investasi ratusan miliar rupiah di KITB tetap mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Pung, setiap aktivitas yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Ketentuan tersebut bertujuan menjaga kelestarian ekosistem pesisir sekaligus mencegah konflik pemanfaatan ruang laut dengan nelayan maupun pelaku usaha lainnya.

"Begitu kewajiban administrasi dipenuhi, kegiatan dapat berjalan kembali. Penyegelan ini bersifat sementara sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah, "ujarnya.

KKP juga menegaskan tidak memiliki niat menghambat masuknya investasi ke Kabupaten Siak. Sebaliknya, pemerintah pusat menyatakan dukungan terhadap pengembangan KITB sebagai kawasan industri strategis yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara itu, Direktur Utama PT KITB Heriyanto menjelaskan bahwa penghentian sementara hanya berlaku pada area slipway atau fasilitas penarikan kapal serta dermaga yang berada pada kawasan reklamasi yang menjorok ke laut.

Menurutnya, pembangunan fasilitas di daratan seperti workshop, gudang, area produksi, dan sarana penunjang lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Yang dihentikan hanya pada bagian yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut. Untuk pembangunan fasilitas darat tidak ada kendala dan tetap berjalan sesuai rencana, "jelas Heriyanto.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu investor, PT MNS, telah mengajukan proses perizinan PKKPRL kepada KKP sebagai bagian dari penyelesaian administrasi yang diminta pemerintah.

Heriyanto berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh terkait kondisi di KITB. Menurutnya, tidak ada penghentian investasi maupun pembatalan proyek sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

Keberadaan PT MNS sendiri dinilai menjadi tonggak penting bagi perkembangan KITB. Perusahaan tersebut merupakan investor pertama yang membangun galangan kapal di kawasan tersebut setelah lebih dari dua dekade KITB berdiri sejak ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2004.

Nilai investasi yang dikucurkan pada tahap pertama dan kedua disebut mencapai lebih dari Rp400 miliar. Apabila beroperasi penuh, proyek tersebut diperkirakan mampu menyerap lebih dari 200 tenaga kerja lokal.

Bupati Siak Afni Zulkifli menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak tetap berkomitmen mendorong masuknya investasi ke daerah dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Menurutnya, investasi dan kepatuhan hukum harus berjalan beriringan agar pembangunan ekonomi dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya penjelasan dari KKP dan pihak KITB, isu penyegelan yang sempat menimbulkan berbagai spekulasi kini dipastikan hanya berkaitan dengan proses penyempurnaan administrasi perizinan ruang laut. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan investor sepakat bahwa pembangunan kawasan industri tetap berlanjut dengan mengedepankan aspek legalitas dan perlindungan lingkungan pesisir.*krN/Rishki

(6581) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved