Jum'at, 26 Juni 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Diduga Korupsi Pelabuhan Labuhan Bajau, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Kerugian Negara Rp17,9 Miliar
Jumat, 26 Juni 2026 - 12:14:44 WIB

Kabar Riau - Rohil
Penyidikan Dugaan Korupsi Pelabuhan Labuhan Bajau Disorot, Kuasa Hukum: Fakta Teknis dan Tahapan Proyek Tidak Dikaji Utuh

SHARE
   
 

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penyidikan Dugaan Korupsi Pelabuhan Labuhan Bajau: Proyek Multiyears Dinilai Diabaikan

PADANG - SUMBAR

Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku Konsultan Supervisi menilai penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat belum mengungkap keseluruhan fakta teknis maupun rangkaian pelaksanaan proyek secara utuh.

Melalui keterangan resmi tertanggal 26 Juni 2026, kuasa hukum yang dipimpin Dr. Suharizal menyatakan konstruksi perkara yang menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp17,9 miliar dengan kategori total loss dinilai tidak sejalan dengan fakta bahwa pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau merupakan proyek multiyears yang berlangsung sejak Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.

Menurut tim kuasa hukum, jika benar proyek mengalami kerugian total sebagaimana disimpulkan penyidik, seharusnya seluruh rangkaian pembangunan menjadi objek pemeriksaan. Faktanya, pembangunan tetap berlanjut hingga tiga tahun berikutnya menggunakan anggaran negara sebagai satu kesatuan proyek.

"Apabila benar terjadi total loss, mengapa hanya pekerjaan Tahun Anggaran 2019 yang dijadikan objek perkara, sementara pembangunan tahun 2020, 2021, hingga 2022 tetap dilanjutkan sebagai satu kesatuan fasilitas pelabuhan, "ujar Dr. Suharizal dalam keterangannya.

Kuasa hukum menjelaskan, proyek senilai sekitar Rp41,8 miliar tersebut dilaksanakan secara bertahap. Tahun 2019 meliputi pekerjaan pemancangan, struktur dermaga segmen pertama dan trestle. Tahun 2020 pembangunan berlanjut pada struktur dermaga segmen kedua. Selanjutnya Tahun 2021 dikerjakan timbunan, dinding penahan tanah (DPT), serta pondasi keliling, sebelum akhirnya pada Tahun 2022 dibangun terminal penumpang, kantor pelabuhan, jalan lingkungan, pagar, dan berbagai fasilitas penunjang lainnya.

Atas dasar itu, mereka menilai penilaian kerugian negara tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan tahapan pembangunan yang saling berkaitan.

Tidak hanya mempersoalkan konstruksi perkara, kuasa hukum juga membantah dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa dokumen perencanaan yang memadai. Mereka menyebut proyek sejak awal telah mengantongi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, mulai dari Penetapan Lokasi oleh Menteri Perhubungan, Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Detail Engineering Design (DED), hasil review DED, hingga dokumen lingkungan UKL-UPL yang telah terbit sejak 2016.

Salah satu poin yang turut disorot ialah dugaan pergeseran lokasi dermaga tanpa kajian. Menurut kuasa hukum, perubahan posisi sekitar 30 meter justru dilakukan berdasarkan hasil Mutual Check Awal (MC-0) setelah ditemukan kondisi lapangan berbeda akibat sedimentasi yang terjadi di lokasi pembangunan.

Usulan pergeseran tersebut, kata mereka, dibahas dalam rapat teknis pada 24 Oktober 2019 bersama para pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pergeseran disebut masih berada di dalam lahan yang telah dibebaskan pemerintah dan hasil rapat bahkan merekomendasikan agar perubahan segera dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Perubahan lokasi bukan dilakukan secara sepihak ataupun tanpa dasar, melainkan melalui mekanisme teknis dan koordinasi sesuai ketentuan, "tegasnya.

Kuasa hukum juga menolak anggapan bahwa kerusakan dermaga semata-mata disebabkan kegagalan konstruksi. Mereka mengungkapkan penurunan dermaga segmen dua sekitar 1,712 meter yang terjadi pada 4 Agustus 2022 diduga dipicu aktivitas kegempaan tektonik yang berulang di wilayah Kepulauan Mentawai.

Sebagai dasar, mereka mengemukakan data sejumlah gempa berkekuatan Magnitudo 3,5 hingga 6,7 yang terjadi sepanjang Maret hingga September 2022. Bahkan, gempa Magnitudo 6,4 pada 29 Agustus 2022 disebut mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan permukiman warga hingga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan status tanggap darurat bencana.

Selain faktor gempa, kuasa hukum menyebut perubahan morfologi dasar laut (Seabed) dan penurunan sejumlah pohon kelapa di sekitar kawasan pelabuhan menjadi indikator adanya dinamika geologi yang turut memengaruhi kondisi struktur dermaga.

Berdasarkan berbagai fakta tersebut, tim kuasa hukum meminta agar penyidikan tidak hanya bertumpu pada satu tahapan pekerjaan, tetapi melihat keseluruhan rangkaian proyek, dokumen perencanaan, kondisi lapangan, hingga faktor-faktor teknis yang diduga memengaruhi kerusakan.

Mereka menegaskan kliennya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun berharap seluruh fakta dapat diuji secara objektif agar penegakan hukum berlangsung adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat belum memberikan tanggapan atas pernyataan tim kuasa hukum tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak penyidik sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.**krN/Rishki NG, S.H

(6393) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved