Jum'at, 26 Juni 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
SharSMeaL Apresiasi Kejari Siak Bongkar Dugaan Fee Tender 1 Persen, Sebut Rapor Merah UKPBJ Akhirnya Terbukti di Meja Hukum
Jumat, 26 Juni 2026 - 13:28:29 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Dulu Dianggap Isu, Kini Jadi Perkara Korupsi: SharSMeaL Soroti Terbukanya Dugaan Pungli 1 Persen Tender APBD Siak
SHARE
   
 

Tiga Pejabat UKPBJ Jadi Tersangka, SharSMeaL: Dugaan Fee Proyek 1 Persen yang Lama Dikeluhkan Kontraktor Akhirnya Terungkap

SIAK SRI INDRAPURA

Aktivis muda Kabupaten Siak, SharSMeaL, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri Siak yang berhasil mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak.

Menurut SharSMeaL, penetapan tiga pejabat UKPBJ sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa menjadi bukti bahwa berbagai keluhan dan isu yang selama ini berkembang di kalangan kontraktor bukan sekadar rumor semata.

"Saya mengapresiasi keberanian dan keseriusan Kejaksaan Negeri Siak dalam mengungkap perkara ini. Apa yang selama ini menjadi perbincangan di kalangan kontraktor dan masyarakat terkait dugaan Fee Satu Persen akhirnya mulai terbuka melalui proses hukum, "ujar SharSMeaL, Kamis (25/6/2026).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Siak menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender maupun proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.

Ketiga tersangka tersebut yakni JE selaku Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak Tahun 2025, AS anggota Pokja UKPBJ, dan SF anggota Pokja UKPBJ.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemungutan Fee sebesar Satu Persen dari nilai proyek yang dimenangkan para kontraktor. Uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp421 juta dan telah disita penyidik sebagai barang bukti.

SharSMeaL menilai pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait dugaan penyimpangan yang selama ini membayangi proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak.

Ia mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu dirinya juga pernah meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk melakukan penelusuran terhadap berbagai dugaan kejanggalan dalam proses tender proyek APBD Siak.

"Saya pernah menyampaikan bahwa dugaan pungli satu persen merupakan rapor merah yang harus menjadi perhatian serius. Hari ini fakta hukum mulai terungkap dan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap proses pengadaan memang harus diperkuat, "katanya.

Meski demikian, SharSMeaL berharap penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui, menikmati, atau terlibat dalam praktik tersebut.

"Jika memang masih ada pihak lain yang terlibat, tentu harus diungkap secara transparan. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan semata, tetapi memastikan tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak benar-benar bersih dan profesional, "tegasnya.

Menurut SharSMeaL, kasus ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh di lingkungan UKPBJ Kabupaten Siak. Ia berharap pejabat yang saat ini bertugas mampu membangun sistem pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya percaya Kejaksaan Negeri Siak akan bekerja secara profesional. Yang terpenting sekarang adalah mengawal proses hukum ini sampai tuntas agar menjadi pelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang kembali di masa mendatang, "pungkasnya.

Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Para tersangka tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*krN/Rishki

(4513) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved