Sabtu, 27 Juni 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Saat Sekretariat DPRD Siak Bicara Integritas, Pengamat Desak Audit Menyeluruh atas Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:06:50 WIB

Kabar Riau - Siak
Sekwan Siak Ingatkan Larangan Manipulasi Dokumen Perjalanan Dinas, Pengamat: Jangan Sampai Hanya Jadi Alarm Tanpa Penindakan
SHARE
   
 

SIAK SRI INDRAPURA

Terbitnya Nota Dinas Nomor 900/SETWAN/393 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Sekretaris DPRD Kabupaten Siak, Drs. L. Budhi Yuwono, M.Si, memunculkan perhatian publik. Pasalnya, nota dinas tersebut secara khusus mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Siak untuk tidak melakukan pemalsuan, manipulasi maupun rekayasa dokumen dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Dalam nota dinas itu, Sekretaris DPRD menegaskan agar setiap pegawai menyusun dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas secara benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, ASN juga diingatkan agar tidak menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk tiket, boarding pass, kuitansi, invoice hotel maupun dokumen pendukung lainnya.

Isi nota dinas tersebut juga mengingatkan bahwa setiap tindakan manipulasi atau pemalsuan dokumen dapat berimplikasi pada sanksi administrasi, tuntutan ganti rugi hingga konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Munculnya nota dinas tersebut kemudian memantik pertanyaan publik mengenai alasan diterbitkannya surat itu. Sebab, secara umum sebuah imbauan dengan redaksi yang secara spesifik menyinggung larangan pemalsuan dokumen biasanya lahir sebagai bentuk penguatan pengawasan atau respons terhadap adanya potensi persoalan administrasi yang perlu mendapat perhatian.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik, Rishki, menilai langkah Sekretaris DPRD mengingatkan pentingnya integritas merupakan hal yang positif. Namun menurutnya, komitmen terhadap integritas tidak boleh berhenti pada penerbitan nota dinas semata.

"Kalau memang tata kelola ingin diperbaiki, maka jangan hanya berhenti pada surat edaran atau nota dinas. Integritas harus dibuktikan dengan keberanian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan perjalanan dinas, termasuk apabila ditemukan adanya penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan anggaran, "ujar Rishki kepada wartawan di Siak Sri Indrapura, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Rishki, substansi nota dinas tersebut justru menjadi pengingat bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang memiliki konsekuensi hukum apabila dilakukan secara tidak benar.

"Dokumen perjalanan dinas bukan sekadar formalitas administrasi. Tiket, boarding pass, invoice hotel maupun kuitansi merupakan dokumen pertanggungjawaban keuangan negara. Apabila ada pemalsuan, manipulasi atau rekayasa dokumen, maka persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran disiplin ASN, tetapi dapat berimplikasi pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara, "tegasnya.

Rishki juga mempertanyakan mengapa peringatan dengan redaksi yang begitu tegas baru disampaikan saat ini.

"Publik tentu berhak bertanya, apakah nota dinas ini murni sebagai langkah pencegahan atau lahir karena adanya evaluasi internal terhadap pelaksanaan perjalanan dinas selama ini. Transparansi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat, "katanya.

Lebih lanjut, ia mendesak agar Inspektorat Kabupaten Siak melakukan audit kepatuhan terhadap pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Siak. Menurutnya, audit tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Audit bukan berarti menuduh telah terjadi pelanggaran. Justru audit merupakan instrumen pengawasan agar setiap rupiah uang negara digunakan secara akuntabel. Jika hasil audit menyatakan semuanya sesuai aturan, maka itu akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku, "ujarnya.

Rishki menambahkan, penerapan prinsip good governance tidak cukup hanya mengedepankan slogan integritas, melainkan harus dibarengi dengan transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas.

"Kepercayaan masyarakat dibangun melalui tindakan nyata. Jangan sampai integritas hanya menjadi narasi di atas kertas, sementara pengawasan terhadap penggunaan anggaran berjalan lemah. Jika memang ingin membangun pemerintahan yang bersih, seluruh proses pertanggungjawaban perjalanan dinas harus berani dibuka untuk diaudit secara profesional, "pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Siak mengenai latar belakang khusus diterbitkannya Nota Dinas Nomor 900/SETWAN/393 tersebut. Karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan menyoroti pentingnya transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tercermin dalam substansi nota dinas tersebut.*krN/Redaksi

(5265) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved