Kamis, 02 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
KPU Rokan Hilir Tetapkan 495.704 Pemilih dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026
Kamis, 02 Juli 2026 - 10:40:00 WIB

Kabar Riau - Rohil
Rapat Pleno Terbuka, KPU Rokan Hilir Sepakati Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

SHARE
   
 

BAGANSIAPIAPI - ROKAN HILIR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Aula Media Center KPU Kabupaten Rokan Hilir, Jalan Kecamatan KM 4, Bagansiapiapi, Kamis (2/7/2026).

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Rokan Hilir, Eka Murlan, S.E., S.Sy., serta dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Bawaslu, Asisten I Setda Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesbangpol, Badan Pusat Statistik, para komisioner dan staf KPU, serta perwakilan partai politik.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan Ketua KPU, kemudian dilanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026, sesi tanya jawab, penandatanganan berita acara dan keputusan KPU, hingga penutupan.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan mencakup 18 kecamatan dan 184 desa/kelurahan di Kabupaten Rokan Hilir.

Hasil rekapitulasi menunjukkan terdapat 9.470 pemilih baru, 963 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dihapus dari daftar pemilih, serta 2.809 perbaikan data pemilih yang telah diverifikasi.

Berdasarkan hasil pleno, KPU Kabupaten Rokan Hilir menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 495.704 orang, terdiri dari 252.755 pemilih laki-laki dan 242.949 pemilih perempuan yang tersebar di 184 desa/kelurahan.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hilir Nomor 23 Tahun 2026 serta Berita Acara Nomor 61/PL.01.2-BA/1407/2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026.

Seluruh peserta rapat, termasuk perwakilan partai politik yang hadir, menerima dan menyetujui hasil rekapitulasi tanpa menyampaikan keberatan. Hal ini menunjukkan proses pemutakhiran data berlangsung secara transparan, akuntabel, dan mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan.

KPU Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPB merupakan agenda rutin sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 untuk menjaga akurasi, validitas, dan kemutakhiran data pemilih sebagai persiapan menghadapi tahapan Pemilu maupun Pilkada yang akan datang.

Selain itu, dinamika administrasi kependudukan yang ditandai dengan bertambahnya pemilih baru, penghapusan pemilih TMS, serta perbaikan data menjadi alasan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara KPU, Disdukcapil, Bawaslu, dan instansi terkait agar kualitas daftar pemilih tetap terjaga.

Rapat pleno berakhir sekitar pukul 11.45 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan maupun keberatan dari peserta, sehingga hasil rekapitulasi dapat ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.**krN/Andri

(6393) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved