Sabtu, 04 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Pengungkapan Kasus Narkoba di Perawang, Polisi Ringkus Diduga Bandar, Pengedar, dan Pembeli Sabu
Sabtu, 04 Juli 2026 - 06:38:25 WIB

Kabar Riau - Siak
Sinergi Polsek Tualang dan Satresnarkoba Polres Siak Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Delapan Pelaku Ditangkap
SHARE
   
 

TUALANG

Sinergi antara Polsek Tualang dan Satresnarkoba Polres Siak kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Delapan orang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (2/7/2026) malam.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Seluruh terduga pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Bintara, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tualang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan.

Dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Tualang IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E., bersama personel Satresnarkoba Polres Siak dan Unit Reskrim Polsek Tualang, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 22.30 WIB berhasil mengamankan dua orang berinisial M alias D dan HA di sebuah rumah di Jalan Raya KM 09, Kampung Perawang Barat.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang berada di kawasan Jalan Bintara, Kelurahan Perawang.

Berbekal keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika. Saat tiba di lokasi, seluruh akses rumah dalam keadaan terkunci sehingga petugas melakukan tindakan paksa untuk masuk.

Dalam proses penggerebekan, para pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang narkotika ke dalam kloset serta melempar satu unit telepon genggam ke dalam sumur. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan AS, S alias AB, RJ, EP, MJN yang bersembunyi di atas plafon rumah, serta L yang berada di lokasi. Sementara RJ sempat ditemukan bersembunyi di dalam sumur.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya puluhan plastik klip kosong, kaca pirex, pipet modifikasi, dua buah mancis, uang tunai sebesar Rp150.000, delapan unit telepon genggam berbagai merek, serta satu unit telepon genggam yang sebelumnya dibuang ke dalam sumur.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga AS berperan sebagai bandar. Sementara MJN, RJ, S alias AB, dan EP diduga berperan sebagai pengedar. Adapun M alias D dan HA diduga sebagai pembeli, sedangkan L diduga mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Hasil tes urine menunjukkan enam orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, yakni AS, M alias D, HA, RJ, S alias AB, dan EP. Sedangkan MJN dan L dinyatakan negatif.

Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Polsek Tualang, Satresnarkoba Polres Siak, dan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami juga masih terus melakukan pengembangan terhadap pemasok yang diketahui berinisial U, yang saat ini telah masuk dalam daftar penyelidikan, "ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan wilayah yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran narkoba.*krN/RN Garawn

(7709) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved