Selasa, 07 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Kasus Marlis Diduga Dipersulit, Surat Bareskrim Berujung "Dioper-oper" dari Mabes hingga Polsek Tambusai Utara
Selasa, 07 Juli 2026 - 09:23:20 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Dorlan Pertanyakan Penanganan Kasus Kliennya: Dari Mabes Polri ke Polda, Polsek Tampan, Tambusai Utara, Lalu Kembali ke Polda Riau
SHARE
   
 

Bareskrim Minta Penanganan Profesional, Kuasa Marlis Justru Nilai Kasus Dugaan Perampasan Mobil Dipersulit APH

PEKANBARU

Penanganan kasus dugaan perampasan satu unit mobil milik warga Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Marlis, kembali menjadi sorotan. Kuasa pendamping korban, Dorlan Tua Hutagalung, menilai proses penanganan perkara terkesan berbelit-belit karena berkas penanganan diduga berpindah-pindah antar satuan kepolisian.

Penilaian tersebut disampaikan setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Kedua Nomor B/7450/IV/RES.7.5./2026/Bareskrim tertanggal 25 April 2026 yang diterbitkan Bareskrim Polri kepada Marlis.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa laporan polisi Nomor LP/B/105/I/2024/SPKT/Polsek Tampan/Polresta Pekanbaru/Polda Riau terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan masih berada pada tahap penyelidikan. Bareskrim Polri juga menyampaikan telah memberikan petunjuk dan arahan kepada Ditreskrimum Polda Riau agar penyelidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Selain itu, Bareskrim menegaskan bahwa pengawasan secara berjenjang akan dilakukan oleh Birowassidik Bareskrim Polri bersama Bagwassidik Ditreskrimum Polda Riau terhadap tindak lanjut perkara tersebut.

Namun demikian, Dorlan mengaku kliennya justru merasa penanganan perkara semakin berbelit, ucapnya Senin, 6/7/2026.

Menurutnya, perkara yang semula dilaporkan di Polsek Tampan Pekanbaru kemudian mendapat perhatian Mabes Polri melalui mekanisme pengaduan masyarakat. Akan tetapi, surat dari Mabes Polri kemudian dilimpahkan kepada Kapolda Riau, selanjutnya diteruskan ke Polsek Tampan, lalu penanganannya disebut dialihkan ke Polsek Tanah Putih (Tambusai Utara), Kabupaten Rokan Hilir, sebelum akhirnya kembali lagi ke Polda Riau.

"Klien kami merasa kasus ini seperti dioper-oper dari satu institusi ke institusi lainnya. Padahal yang kami harapkan adalah kepastian hukum dan penyelesaian perkara secara profesional, "ujar Dorlan.

Ia menilai perpindahan penanganan tersebut menimbulkan kesan bahwa proses hukum terhadap laporan kliennya dipersulit, meskipun Bareskrim Polri telah memberikan arahan agar penyelidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Dorlan berharap adanya pengawasan langsung dari Bareskrim Polri dapat mempercepat proses penyelidikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Marlis melaporkan dugaan perampasan mobil Suzuki Carry miliknya yang terjadi pada 30 Januari 2024 di Jalan S.M. Amin, Pekanbaru. 

Dalam gelar pengaduan di Polda Riau pada Agustus 2024, pihak perusahaan pembiayaan disebut mengakui kendaraan tersebut telah dilelang. Menurut pelapor, lelang dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan, sementara laporan pidana masih berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Polsek Tampan maupun Polsek Tambusai Utara mengenai alasan administrasi maupun dasar hukum perpindahan penanganan perkara tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*krN/Rishki

(29141) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved