Komitmen Berantas Narkotika, Polres Siak Ungkap Dua Kasus Sabu dan Tetapkan Satu DPO
DAYUN
Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026), tim berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 9,69 gram bruto.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di area perkebunan sawit Kelompok 5 RT 006 RW 004, Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun. Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RIS (26) yang diduga berperan sebagai bandar. Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,90 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.
"Tak lama kemudian, petugas juga mengamankan tersangka berinisial T (36) yang datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125. Berdasarkan hasil penyelidikan, T berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari RIS. Selain narkotika, kami turut mengamankan timbangan digital dan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, "ujar AKP Benny.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka kemudian dikembangkan. Sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Sialang Tumbang, RT 005 RW 002, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria masing-masing berinisial JSG (21), DHN (26), dan APG (24). Ketiganya diduga memiliki peran sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Dari lokasi kedua, petugas menemukan sabu dengan berat kotor 5,79 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan sebuah buku. Seluruh barang bukti beserta para tersangka langsung diamankan ke Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut, "kata AKP Benny.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka yang masih berada pada usia produktif itu juga dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan metamfetamina setelah menjalani tes urine.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu yang diedarkan para tersangka berasal dari pemasok yang sama, yakni seorang pria berinisial RSS. Saat ini, RSS telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
AKP Benny menegaskan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di Mapolres Siak, sementara polisi terus memburu DPO yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut.*krN/RN Garawn