Selasa, 14 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kembali Mengemuka, Legalitas Pembentukan GAPOKTAN Tuasai Jaya Tahun 2007 Dipertanyakan Publik
Senin, 13 Juli 2026 - 11:41:42 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Legalitas GAPOKTAN Tuasai Jaya 2007 Dipertanyakan

SHARE
   
 

Notulen 2007 Dipersoalkan, Pembentukan GAPOKTAN Tuasai Jaya Diduga Cacat Hukum

BUNGARAYA - SIAK

Polemik dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pembentukan Gabungan Kelompok Tani Perkebunan (GAPOKTAN) Tuasai Jaya, Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, kembali mengemuka. Kali ini, bukan hanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjadi sorotan, tetapi juga legalitas pembentukan kepengurusan GAPOKTAN Tahun 2007 yang selama ini menjadi dasar jalannya organisasi.

Notulen Rapat Gabungan Kelompok Tani Perkebunan tertanggal 15 Oktober 2007 yang dijadikan dasar pembentukan kepengurusan kini dipersoalkan dan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH). Para pelapor menduga dokumen tersebut tidak disusun melalui mekanisme organisasi yang semestinya serta memuat tanda tangan yang keasliannya patut dipertanyakan.

Dalam laporan yang disampaikan kepada APH, Imam Muyasir yang tercantum sebagai Ketua GAPOKTAN Tuasai Jaya hasil rapat pembentukan tahun 2007 diduga menggunakan dokumen yang keabsahannya dipersoalkan. Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah nama yang tercantum sebagai peserta maupun penandatangan notulen menyatakan tidak pernah menghadiri rapat ataupun membubuhkan tanda tangan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Berdasarkan isi notulen rapat, pembentukan GAPOKTAN Tuasai Jaya disebut mendapat dukungan dari 12 Kelompok Tani Perkebunan, yakni Tuah Sepakat, Tuah Sepaham, Temutun Jaya, Tuasai Jaya, Tani Sejati, Temutun Karya, Tani Makmur, Rukun Jaya, Berkat Mandiri, Mulia Jaya, Sepakat Benuar, dan Jebat Perkasa. Setiap kelompok disebut mengirimkan dua orang perwakilan sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan organisasi.

Namun, fakta tersebut kini dipersoalkan. Menurut para pelapor, hanya sebagian kecil perwakilan kelompok tani yang benar-benar hadir dalam rapat dimaksud. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa daftar kehadiran maupun tanda tangan dalam dokumen pembentukan GAPOKTAN tidak sepenuhnya sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Notulen tersebut juga memuat agenda pembahasan pengelolaan lahan perkebunan melalui pola kemitraan kelapa sawit, pemberhentian pengurus lama, serta pengangkatan pengurus baru yang menetapkan Imam Muyasir sebagai Ketua GAPOKTAN Tuasai Jaya bersama jajaran pengurus lainnya. Apabila nantinya terbukti terdapat cacat administrasi maupun pemalsuan dokumen, legalitas pembentukan kepengurusan tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara ini kembali menguat setelah Slamet Ladiono bersama sejumlah pengurus dan anggota membuat Surat Pernyataan tertanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani Sugiono, Sugeng Subarjo, Miskam, dan Elinazri serta disaksikan oleh Slamet Ladiono bersama beberapa saksi lainnya.

Dalam surat pernyataan itu, Sugiono dan Sugeng Subarjo menyatakan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam Notulen Rapat Gabungan Kelompok Tani Perkebunan Tuasai Jaya tanggal 15 Oktober 2007 bukan merupakan tanda tangan mereka. Keduanya juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen yang dijadikan dasar pembentukan kepengurusan GAPOKTAN tersebut.

Sementara itu, Miskam dan Elinazri mengaku pernah menandatangani suatu dokumen notulen. Namun, menurut keduanya, penandatanganan dilakukan pada tahun 2018, bukan tahun 2007 sebagaimana tertulis dalam dokumen yang kini dipersoalkan. Mereka juga menyatakan penandatanganan tidak dilakukan melalui mekanisme musyawarah sebagaimana mestinya.

Berdasarkan keterangan tersebut, para pelapor meminta penyidik memanggil seluruh pihak yang namanya tercantum dalam notulen rapat, memeriksa dokumen asli, serta melakukan uji Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap seluruh tanda tangan yang dipersoalkan. Selain itu, mereka juga meminta penyidik menelusuri seluruh proses administrasi pembentukan GAPOKTAN Tuasai Jaya guna memastikan apakah prosedur organisasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada Senin (13/7/2026), Slamet Ladiono mengatakan pihaknya telah menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia. Menurutnya, saat ini proses hukum tinggal menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum, sembari menanti itikad baik dari Imam Muyasir dalam menyikapi persoalan tersebut.

"Upaya hukum sudah kami lakukan. Sekarang kami hanya menunggu bagaimana itikad baik Saudara Imam Muyasir, seperti apa yang beliau kehendaki dalam menyelesaikan persoalan ini, "ujar Slamet.

Slamet menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan polemik ini terus berlarut-larut. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka, jujur, dan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Di sisi lain, ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan transparan untuk mengungkap kebenaran melalui pemeriksaan saksi, dokumen asli, serta uji Laboratorium Forensik sehingga tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

"Harapan kami sederhana, agar perkara ini segera memperoleh kepastian hukum. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap siapa pun yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, "tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pemalsuan tanda tangan dan dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam pembentukan GAPOKTAN Tuasai Jaya masih berstatus sebagai materi laporan yang sedang dimintakan penanganannya kepada aparat penegak hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana ataupun menetapkan pihak yang bersalah. Pihak Imam Muyasir juga belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*krN/Redaksi

BERSAMBUNG... 

(14289) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved