Selasa, 14 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Bangunan Koperasi Desa Merah Putih Berdiri di Atas Lahan Hibah Madrasah? Warga Bandar Jaya Pertanyakan Dugaan Pengalihan Sepihak
Selasa, 14 Juli 2026 - 18:06:22 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Lahan Hibah untuk MDA Diduga Dialihkan Jadi Gedung Koperasi Desa Merah Putih, Warga Minta Penjelasan Pemerintah Desa
SHARE
   
 

Polemik Lahan Hibah MDA di Bandar Jaya Menguat, Dugaan Pengalihan untuk Gedung Koperasi Tuai Protes Warga

BANDAR JAYA - BENGKALIS

Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Dusun Bandar Sari RT 09, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas penggunaan lahan yang menjadi lokasi pembangunan karena diduga merupakan tanah hibah yang sejak awal diperuntukkan khusus bagi pembangunan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA).

Persoalan tersebut mencuat setelah tim media melakukan investigasi lapangan pada Kamis (9/7/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, lahan itu merupakan tanah hibah yang diberikan oleh pihak penghibah dengan tujuan mendukung pembangunan sarana pendidikan keagamaan. Namun, dalam perkembangannya, lahan tersebut diduga dialihkan menjadi lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih.

Sejumlah warga mengaku tidak pernah memperoleh informasi maupun dilibatkan dalam pembahasan mengenai perubahan peruntukan lahan tersebut. Mereka menilai proses pengalihan dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa adanya keterbukaan kepada masyarakat.

"Setahu kami, tanah itu dihibahkan khusus untuk Madrasah. Kami tidak pernah diberi tahu ataupun diajak bermusyawarah jika sekarang digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, "ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut keterangan warga, lebih dari 90 persen masyarakat di lingkungan setempat disebut tidak menyetujui apabila lahan hibah yang diperuntukkan bagi Madrasah dialihkan menjadi lokasi pembangunan koperasi. Klaim tersebut masih merupakan pernyataan warga dan hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi dari pemerintah desa.

Dalam penelusuran lebih lanjut, tim media juga menerima informasi dari sejumlah warga yang menduga pengalihan fungsi lahan tersebut merupakan kebijakan Kepala Dusun Bandar Sari RT 09 Desa Bandar Jaya. Warga menilai keputusan itu dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat maupun pihak yang menghibahkan tanah.

"Menurut kami, pengalihan lahan hibah untuk Madrasah menjadi lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih merupakan kebijakan Kepala Dusun. Kami menilai kebijakan itu dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat maupun sepengetahuan pihak yang menghibahkan tanah, "kata warga lainnya.

Pernyataan tersebut sepenuhnya merupakan keterangan narasumber dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang disebut.

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, pembangunan fisik Gedung Koperasi Desa Merah Putih masih terus berlangsung. Progres pekerjaan diperkirakan telah mencapai sekitar 45 persen.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga berharap pembangunan dihentikan sementara hingga terdapat kejelasan mengenai status hukum penggunaan lahan, termasuk apakah perubahan peruntukan telah memperoleh persetujuan dari pihak penghibah dan telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, tanah hibah pada prinsipnya digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang disepakati pada saat hibah diberikan. Apabila benar terjadi perubahan peruntukan tanpa persetujuan pihak yang berwenang atau tanpa mekanisme hukum yang sah, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa perdata maupun administrasi. Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana lainnya, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

Sebelum berita ini dipublikasikan, tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki kewenangan terkait penggunaan lahan tersebut. Materi konfirmasi telah disampaikan secara langsung.

Pihak yang bersangkutan sempat menyatakan kesediaannya untuk bertemu dengan awak media guna memberikan penjelasan. Namun, berdasarkan catatan redaksi, agenda pertemuan tersebut telah dijadwalkan sebanyak dua kali tetapi belum terlaksana karena adanya alasan yang disampaikan oleh pihak terkait.

Selanjutnya, pada Selasa malam (14/7/2026), tim media diundang oleh Kepala Dusun Bandar Sari, Penjabat Kepala Desa Bandar Jaya, untuk menghadiri pertemuan guna memperoleh klarifikasi. Namun hingga pertemuan berakhir, tidak diperoleh jawaban yang menjelaskan substansi persoalan utama, yakni mengenai dugaan pengalihan lahan hibah yang semula diperuntukkan bagi fasilitas Madrasah Diniyah Awaliyah menjadi lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih.

Selain itu, tim media juga masih berupaya memperoleh keterangan dari 
pihak penghibah, pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah, pengurus Koperasi Desa Merah Putih, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Siak Kecil guna memastikan seluruh informasi tersaji secara utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan mempertimbangkan kepentingan publik serta informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber, redaksi menilai proses konfirmasi telah dilakukan sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan ini sekaligus tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*krN/Redaksi

(7333) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved