Selasa, 14 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
MON Matangkan Akta Pendirian, Pengurus Sepakat Bangun Organisasi Pers Digital yang Profesional dan Berbadan Hukum
Selasa, 14 Juli 2026 - 18:11:55 WIB

Kabar Riau - Nasional
Percepat Legalitas, Perkumpulan Media Online Nasional (MON) Siap Menjadi Rumah Besar Perusahaan Pers Digital Indonesia
SHARE
   
 

MEDAN - SUMUT

Perkumpulan Media Online Nasional (MON) terus memantapkan langkah menuju pengesahan badan hukum sebagai organisasi yang menaungi perusahaan media online di Indonesia. Melalui rapat yang digelar di Kantor Sekretariat Perkumpulan MON, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202, Medan, Senin (13/7/2026), para pendiri dan pengurus sepakat mempercepat proses pengurusan akta pendirian melalui notaris sebagai tahapan awal memperoleh legalitas organisasi.

Rapat tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan MON untuk mewujudkan organisasi yang profesional, independen, kredibel, serta menjadi rumah besar bagi perusahaan media online di seluruh Indonesia.

Hadir dalam rapat itu Adi Warman Lubis, Drs. Renold Pasaribu, Abdul Junaidil (GeberNews.com), Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos. (DomainRakyat.com), Wisnu Pramashena Detra Cakra Sembiring, S.Sos. (SuaraGlobal.id), Afrizal (PoindoneNews.com), Wahyudi (SinarPagiIndonesia.com), Rafika Duri (Media Online & Streaming Laporan Nusantara), Nurlince Hutabarat (Lininews.com), Drs. Rafli Tanjung (Hariandialog.co.id), serta Syahdan (KabarRiau.net).

Dalam forum tersebut, para pengurus membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), penyusunan struktur kepengurusan, perumusan program kerja organisasi, hingga pemenuhan seluruh persyaratan administrasi untuk proses pengurusan akta pendirian di hadapan notaris.

Adi Warman Lubis menegaskan bahwa pembentukan MON merupakan bentuk keseriusan insan media online dalam menghadirkan organisasi yang memiliki dasar hukum kuat sekaligus mampu memperjuangkan kepentingan perusahaan pers secara profesional.

"MON dibentuk bukan sekadar menjadi organisasi baru, tetapi menjadi rumah besar bagi media online di Indonesia. Organisasi ini harus mampu meningkatkan profesionalisme perusahaan pers, memperkuat solidaritas antarmedia, serta memperjuangkan kepentingan media online dengan tetap menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Legalitas melalui notaris merupakan langkah awal agar MON dapat menjalankan program-program organisasi secara maksimal dan dipercaya oleh semua pihak, "ujarnya.

Sementara itu, Wahyudi menekankan pentingnya menghadirkan organisasi yang tidak hanya memiliki legalitas, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggotanya.

Menurutnya, MON harus hadir dengan program kerja yang jelas, berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik, mempererat hubungan antarperusahaan pers, serta menjadi mitra strategis pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

"Kekompakan seluruh pengurus menjadi modal utama untuk mewujudkan cita-cita besar organisasi ini, "katanya.

Pandangan senada disampaikan Afrizal. Ia menilai perkembangan media digital yang begitu pesat menuntut hadirnya organisasi yang mampu menyatukan visi perusahaan pers sekaligus menjaga kualitas dan kredibilitas media online di Indonesia.

Menurutnya, tantangan berupa penyebaran hoaks dan disinformasi harus dihadapi melalui penguatan profesionalisme, kompetensi wartawan, serta komitmen terhadap kode etik jurnalistik.

"MON diharapkan mampu melahirkan wartawan yang kompeten, media yang berkualitas, serta ikut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers, "ungkapnya.

Sementara itu, Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos., menegaskan bahwa proses menuju pengesahan badan hukum melalui notaris merupakan fondasi penting dalam membangun organisasi yang memiliki tata kelola yang baik, kepastian hukum, dan mampu berkembang secara nasional.

Ia menambahkan, setelah resmi berbadan hukum, MON harus mampu membuktikan eksistensinya melalui berbagai program peningkatan kompetensi anggota, membangun kemitraan dengan berbagai lembaga, serta memperjuangkan kepentingan perusahaan media online secara bermartabat.

"Legalitas organisasi merupakan fondasi utama agar setiap program dapat dijalankan secara profesional dan memiliki kepastian hukum. Organisasi yang besar bukan diukur dari jumlah anggotanya, melainkan dari manfaat yang dirasakan oleh seluruh anggota dan masyarakat, "tegasnya.

Di akhir rapat, seluruh peserta menyatakan komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian pengurusan akta notaris sebagai langkah awal memperoleh pengesahan badan hukum Perkumpulan Media Online Nasional (MON).

Dengan semangat persatuan dan kebersamaan, para pendiri optimistis MON akan tumbuh menjadi organisasi media online yang profesional, independen, kredibel, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat eksistensi pers nasional di tengah pesatnya perkembangan ekosistem media digital di Indonesia.**krN/Syahdan

(4701) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved