MEDAN - SUMUT
Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan pengutipan uang SPP di SMA Negeri 1 Medan pada Tahun Ajaran 2025–2026 yang dinilai bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Koordinator PERMAK, Johan Merdeka, menyampaikan pernyataan tersebut di sela aktivitasnya di Sekretariat WRC Birendra Provinsi Sumatera Utara, Jalan Pintu Air No. 10, Medan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Johan, Kepala Dinas Pendidikan Sumut dinilai tidak mampu memastikan seluruh kepala sekolah negeri menjalankan kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait larangan melakukan pungutan kepada orang tua siswa.
"Saya mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mencopot Kepala Dinas Pendidikan Sumut karena dinilai tidak mampu membina kepala sekolah agar memiliki integritas dalam mengelola dunia pendidikan, "ujar Johan.
Johan, yang juga mengaku sebagai orang tua salah seorang siswa SMA Negeri 1 Medan, mengaku kecewa karena masih terdapat pengutipan uang SPP sebesar Rp350 ribu pada Tahun Ajaran 2025–2026. Ia mempertanyakan dasar hukum maupun peruntukan dana tersebut.
Padahal, menurutnya, pada awal masa jabatannya Gubernur Bobby Nasution telah menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumut beserta seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB negeri agar tidak melakukan pengutipan dalam bentuk apa pun kepada orang tua siswa.
Atas dasar itu, Johan yang juga menjabat sebagai Ketua Media Online Nasional (MON) Sumatera Utara meminta Gubernur Bobby Nasution mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
"Apabila benar masih terjadi pengutipan SPP yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah, kami meminta Gubernur Bobby Nasution mencopot Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, memberhentikan Kepala SMA Negeri 1 Medan, serta menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengutipan SPP Tahun Ajaran 2025–2026, "tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara maupun pihak SMA Negeri 1 Medan terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan PERMAK. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**krN/Syahdan