Kamis, 16 Juli 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Polrestabes Medan Tetapkan Dua Wanita Tersangka Kasus Kematian Apriaman Lase di Apartemen Sky View
Kamis, 16 Juli 2026 - 20:50:38 WIB

Kabar Riau - Nasional
Kasus Kematian Apriaman Lase Terungkap, Dua Wanita Ditahan Polrestabes Medan atas Dugaan Pemerasan dan Penghasutan

SHARE
   
 

MEDAN - SUMUT

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menetapkan dua wanita berinisial JS dan FR sebagai tersangka dalam kasus kematian Apriaman Lase, pria yang tewas setelah terjatuh dari lantai 12 Apartemen Sky View, Jalan Abdul Hakim No. 7, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum Iptu Hafiszullah, menyampaikan bahwa kedua tersangka telah diamankan di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, pada Sabtu (11/7/2026).

"Dipastikan dua orang wanita yang berada di dalam kamar korban Apriaman Lase telah ditetapkan sebagai tersangka, "ujar AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (15/7/2026).

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan berdasarkan LP/B/2953/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka FR melalui aplikasi MeChat sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat (10/7/2026). Setelah berkomunikasi, korban mengundang FR ke Apartemen Sky View. Sekitar pukul 04.20 WIB, FR datang bersama JS dan bertemu korban di lobi apartemen sebelum bersama-sama menuju kamar nomor 26 di lantai 12.

Di dalam kamar, korban memilih menggunakan jasa JS, sementara FR meminta biaya pembatalan (cancel) sebesar Rp400 ribu. Korban kemudian mentransfer Rp850 ribu sebagai pembayaran jasa JS ke rekening yang diberikan FR.

Setelah hubungan seksual berlangsung sekitar 10 menit, korban meminta layanan tambahan. Usai permintaan tersebut dipenuhi, JS memanggil FR yang menunggu di luar kamar. Keduanya kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp4,5 juta kepada korban.

Korban menolak permintaan tersebut. Namun menurut penyidik, kedua tersangka terus mendesak korban agar membayar sambil meminta korban memperlihatkan saldo rekening melalui telepon genggamnya.

Dalam kondisi tertekan, korban mundur ke arah balkon dan mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang. Korban bahkan sempat menyampaikan ancaman akan melompat apabila terus dipaksa.

Penyidik mengungkapkan, saat korban membuka pintu balkon, tersangka FR diduga mengucapkan kalimat yang mendorong korban untuk melompat. Setelah itu kedua tersangka meninggalkan kamar, memesan transportasi daring, dan pergi dari lokasi. Tidak lama kemudian korban melompat dari lantai 12 dan meninggal dunia.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa setelah kejadian, tersangka FR sempat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan Dola AI untuk mencari informasi mengenai proses penyelidikan polisi terkait kasus bunuh diri. Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai lamanya pemasangan garis polisi, kemungkinan dipanggil sebagai saksi, hingga cara menghadapi pemeriksaan penyidik.

Selain itu, polisi menduga kedua tersangka telah beberapa kali melakukan aksi pemerasan dengan modus serupa. Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga terjadi di Hotel Four Points Medan pada Maret 2026 dengan hasil sekitar Rp1 juta, di Hotel Grand Kanaya pada April 2026 sebesar Rp2,5 juta, serta di Apartemen Sky View pada 10 Juli 2026 dengan nilai sekitar Rp1,25 juta.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat kejadian, uang tunai Rp1.583.000, serta dompet milik korban yang berisi KTP, NPWP, STNK, kartu ATM, kartu BPJS, dan tiket pesawat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 462 KUHP tentang penghasutan orang lain untuk melakukan bunuh diri, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

"Kedua pelaku sudah dijebloskan ke penjara, "tegas AKBP Adrian Risky Lubis.**krN/Syahdan

(2069) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved